"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Kemkomdigi Pantau Sengketa Bali Towerindo vs Pemkab Badung

Pemantauan Kasus Gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengawasi proses peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang sedang menangani gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Persidangan ini berlangsung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Badung yang ditandatangani pada Mei 2007.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini muncul karena Bali Towerindo merasa dirugikan oleh adanya menara operator lain di wilayah Badung. Perusahaan tersebut merasa memiliki hak untuk membangun menara berdasarkan surat perjanjian kerja sama 20 tahun dengan Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007. Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama tersebut.

Menurut M. Hilman Fikrianto, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, keputusan pengadilan masih ditunggu sejumlah pihak. Kemkomdigi juga sempat mengimbau pemerintah daerah agar tidak melakukan tindakan hukum sebelum putusan pengadilan dikeluarkan.

Upaya Penengahan

Kemkomdigi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah berupaya menengahi kasus wanprestasi dengan gugatan perdata senilai Rp3,3 triliun terhadap Pemkab Badung. Berbagai informasi sudah dikumpulkan, dan saat ini pihaknya menunggu keputusan hukum di pengadilan.

Pandangan Pengamat Telekomunikasi

Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai kegagalan mediasi bisa membuka secara terang-benderang skema kerja sama awal antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung yang dimulai sejak 2007. Menurut dia, perjanjian awal tersebut akan menjadi faktor kunci dalam menilai ada atau tidaknya praktik monopoli dalam kerja sama pembangunan menara telekomunikasi.

Kamilov memperkirakan masing-masing pihak akan mengeluarkan strategi untuk memperkuat posisi mereka di persidangan. Bali Towerindo, misalnya, bisa menaikkan nilai tuntutan atau meminta perpanjangan masa kerja sama. Di sisi lain, Pemkab Badung dapat berargumen bahwa kebijakan mereka bertujuan membuka ruang persaingan usaha yang lebih sehat demi peningkatan kualitas layanan.

Tanggapan Asosiasi

Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Infrastruktur & Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendorong perusahaan untuk menjaga iklim usaha. Hal tersebut terutama dilakukan dengan membuka kesempatan kepada perusahaan jasa penunjang komunikasi untuk terlibat dalam pembangunan tower dan fiber demi peningkatan kualitas akses digital.

Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko menyatakan bahwa untuk menjaga iklim usaha terdapat tiga prinsip utama yang harus dijaga, yaitu fairness dan anti-monopoli dalam pengurusan izin serta pembangunan menara. Selain itu, pengusaha harus memegang prinsip kemitraan strategis antara pelaku industri dan pemerintah daerah untuk memperluas layanan.

Teddy menjelaskan bahwa kontrak ekslusif PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) atau Bali Tower di Kabupaten Badung, Bali akan berakhir pada 2027 mendatang. Bali Tower mencoba melakukan perpanjangan bisnis sewa menara dan fiber di Pulau Dewata itu dengan menuntut Pemkab Badung membayar ganti rugi senilai Rp 3,2 triliun dengan alasan wanprestasi.

Peran Pemda dalam Persaingan Usaha

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing menilai perlunya persaingan usaha yang sehat untuk pengembangan ekosistem digital di Kabupaten Badung. Kebebasan investasi telekomunikasi di Badung dinilainya penting karena akan menunjang pembangunan wisata Pulau Dewata.

Tagor menilai keistimewaan terhadap satu entitas usaha dapat menghambat tumbuhnya investasi di daerah. Dia juga khawatir jika kerja sama pembangunan menara masih berlanjut, akan menjadi contoh buruk terhadap pembangunan ekosistem digital nasional, yang berpotensi ditiru oleh pemda lain.


Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *