"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Jokowi Diperiksa, Berkas Kasus Roy Suryo Cs Segera Diajukan ke Kejati

Pemeriksaan Tambahan terhadap Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menyelesaikan pemeriksaan tambahan terkait tuduhan ijazah palsu di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar dua jam, mulai pukul 15.55 WIB hingga 18.50 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejaksaan DKI yang diberikan melalui P19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memenuhi pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan oleh Kejaksaan DKI. Proses pemenuhan atas P19 tersebut sedang berjalan, dan pihak penyidik akan segera mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum.

Jokowi hadir dalam pemeriksaan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, dan mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tambahan. “Iya ada pemeriksaan tambahan,” ucap Jokowi kepada awak media di Mapolresta Surakarta, Rabu.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Jokowi juga dilakukan di Mapolres Surakarta, Rabu (11/2/2026) sore. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi. Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, sebelumnya dikembalikan kejaksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa memberikan sejumlah petunjuk agar penyidik melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli, serta barang bukti.

Setelah pemeriksaan tambahan tersebut rampung, penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. “Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” kata Budi.

Polda Metro Jaya sebelumnya kembali memeriksa ahli yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo cs. Ahli yang diperiksa adalah Profesor Aceng Ruhendi Syaifullah, pakar linguistik forensik dari Fakultas Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut pemeriksaan masih berlangsung di Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum. Khozinudin menjelaskan, keterangan ahli mencakup tiga hal, yakni pertanyaan terkait keaslian ijazah Jokowi, objek penelitian berupa ijazah yang diklaim milik Jokowi, serta dugaan pidana terhadap para tersangka atas penyampaian hasil penelitian ke publik.

Menurut Khozinudin, hingga kini belum ada penelitian yang mampu membantah kesimpulan yang dibuat Roy Suryo cs terkait dugaan ijazah palsu tersebut. “Tapi faktanya sampai hari ini tidak ada penelitian yang bisa mengcounternya, apalagi membatalkan kesimpulan yang sudah dibangun oleh doktor Roy Suryo dan doktor Rismon Sianipar, sehingga tidak ada satu kesalahan apapun bagi sebuah penelitian menyampaikan hasil penelitiannya,” terang Khozinudin.

Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menilai Profesor Aceng sebagai ahli independen yang diharapkan dapat menjadi penyeimbang atas 22 ahli yang telah diperiksa penyidik sebelumnya. Ia berharap pemeriksaan ini dapat membuat perkara menjadi lebih objektif dan terang.

Diketahui, Roy Suryo cs awalnya mengajukan tiga ahli untuk diperiksa hari ini. Namun, dua ahli lainnya berhalangan hadir. Hingga kini, total delapan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo telah diperiksa penyidik.

KPU “Pamerkan” Salinan Ijazah Jokowi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan di ruang publik. Dokumen tersebut diperlihatkan kepada masyarakat melalui pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang mengaku menerima langsung salinan itu dari KPU RI.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya transparansi lembaga penyelenggara pemilu dalam merespons polemik yang berulang kali muncul terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi. Dalam keterangannya di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), Bonatua menyatakan bahwa dirinya memutuskan membagikan salinan tersebut melalui akun media sosial pribadinya agar masyarakat dapat memeriksa langsung sumber dokumen resmi.

“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujar Bonatua, didampingi Michael Sinaga, sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

Dokumen yang diperlihatkan terdiri atas dua salinan ijazah terlegalisir yang pernah digunakan Jokowi dalam dua kontestasi pemilihan presiden. Dokumen pertama merupakan salinan ijazah yang dipakai saat pencalonan pada Pilpres 2014, dengan cap legalisir berwarna merah. Sementara dokumen kedua adalah salinan ijazah yang digunakan pada Pilpres 2019, dengan cap legalisir berwarna biru.

Dalam salinan tersebut, ditunjukkan sembilan bagian informasi yang sebelumnya disensor ketika dokumen beredar di ruang publik. Dengan dibukanya bagian-bagian tersebut, KPU dinilai memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi secara terbuka, tanpa harus bersandar pada dokumen yang tidak jelas sumbernya.

Bonatua menegaskan, dokumen itu seharusnya menjadi bahan diskursus publik yang sehat dan berbasis pendekatan ilmiah. Ia mengingatkan agar perdebatan tidak dibangun di atas asumsi atau tuduhan tanpa dasar yang justru berpotensi menyesatkan opini publik.

Pembukaan akses ini kembali menyoroti pentingnya prinsip keterbukaan informasi dalam proses demokrasi. Sebagai lembaga yang berwenang memverifikasi persyaratan administrasi calon presiden dan wakil presiden, KPU memiliki mandat memastikan seluruh dokumen yang diajukan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah pengamat menilai, polemik yang berulang mengenai ijazah Presiden menunjukkan tingginya sensitivitas publik terhadap isu integritas dan legitimasi pemimpin. Di sisi lain, transparansi dokumen resmi juga harus tetap memperhatikan koridor hukum, termasuk perlindungan data pribadi dan tata kelola arsip negara.

Dengan dibukanya akses terhadap salinan ijazah tersebut, KPU berharap perdebatan yang berkembang dapat diarahkan pada pembahasan yang rasional dan berbasis fakta. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, langkah klarifikasi melalui dokumen resmi menjadi penting untuk meredam spekulasi yang tidak berdasar.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *