"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Ahok Minta JPU Periksa Jokowi, Kejagung: Tidak Relevan

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Minta Jaksa Periksa Jokowi

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, eks Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyampaikan permintaan yang mengejutkan. Ia meminta jaksa penuntut umum untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sidang berlangsung pada Selasa (27/1/2026), dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Dalam persidangan tersebut, Ahok mengungkapkan bahwa ia merasa tidak puas dengan cara BUMN mengambil keputusan, khususnya dalam hal pemecatan dua mantan pejabat Pertamina yang dinilainya memiliki kontribusi besar dalam perbaikan operasional perusahaan.

Komentar dari Kejaksaan Agung

Menanggapi pernyataan Ahok, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, memberikan respons. Menurutnya, pernyataan Ahok tidak memiliki relevansi langsung dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Ia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Ahok lebih bersifat sebagai pendapat pribadi, bukan bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan.

“Kami lihat tidak ada relevansinya. Misalnya, apa tanggung jawab presiden segala itu kan engga ada kaitannya lah itu dengan apa pemecatan orang itu, gak ada kaitannya lah dengan pembuktian di sinilah (kasus korupsi minyak mentah),” ujar Riono kepada wartawan.

Persidangan yang Berlangsung Dinamis

Pada sidang tersebut, ruang persidangan sempat riuh saat Ahok menyampaikan permintaan agar Presiden Jokowi diperiksa. Ia menegaskan bahwa dua mantan direksi Pertamina yang dipanggil, yaitu Joko Priyono dan Mas’ud Khamid, adalah orang-orang terbaik yang pernah bekerja di perusahaan.

Ahok menyebutkan bahwa Joko Priyono adalah sosok yang sangat paham tentang kilang dan mampu membantu perbaikan produksi. Sementara itu, Mas’ud Khamid dinilai olehnya sebagai orang yang lebih baik dipecat daripada tanda tangan jika ada penyimpangan pengadaan.

“Tolong pengunjung, bisa tertib pengunjung, pengunjung. Ini persidangan ya, ini bukan hiburan. Tolong jangan bertepuk tolong,” imbau Hakim Ketua Fajar Kusuma setelah para pengunjung memberikan sorakan dan tepuk tangan atas pernyataan Ahok.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Dalam sidang tersebut, terdapat sembilan orang yang menjadi terdakwa, antara lain:

  • Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
  • Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  • Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *