"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Daftar Terbaru! RI Tukar Data Kripto dengan 117 Negara



JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis daftar negara atau yurisdiksi partisipan dalam program Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/ AEOI) berdasarkan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS).

Pembaruan terbaru ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 31 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Hal ini juga menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani atau mengaktivasi Perjanjian Kompeten Otoritas Multilateral tentang Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis.

Dalam laporan resmi DJP, disebutkan bahwa daftar yurisdiksi partisipan AEOI-CRS dan yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS telah diumumkan sebagai bagian dari proses pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Saat ini, jumlah yurisdiksi partisipan AEOI-CRS mencapai 117 negara, naik sebanyak dua negara dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan tercatat sebanyak 92 negara.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2025 yang baru saja diterbitkan memperluas akses informasi keuangan dari rekening perbankan hingga aset kripto. Aturan ini mulai berlaku pada tahun ini.

Konsekuensi Logis dari Perkembangan Teknologi Finansial

Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyatakan bahwa perluasan objek pelaporan otomatis (AEoI) yang kini menyasar Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi finansial.

Menurut Fajry, tanpa regulasi yang mengikuti perkembangan instrumen keuangan baru, Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh akan memiliki “tempat persembunyian” yang aman dari radar otoritas pajak.

“Konsepnya, ketika ada instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk menyimpan aset namun tidak masuk dalam cakupan AEoI, maka instrumen tersebut dapat digunakan oleh ‘WP nakal’ untuk menyembunyikan asetnya,” ujarnya.

Fajry menekankan bahwa langkah pemerintah merilis beleid ini patut diapresiasi. Alasannya, regulasi ini menutup celah arbitrase regulasi yang selama ini dimanfaatkan untuk penghindaran pajak. Selain itu, aturan ini dinilai membawa angin segar bagi keadilan iklim usaha di dalam negeri.

Keuntungan Regulasi Baru

Fajry menyoroti bahwa selama ini terdapat keluhan dari pelaku industri kripto lokal (PJAK dalam negeri) mengenai ketimpangan perlakuan. Banyak investor yang memilih bertransaksi melalui exchange luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak yang sudah diterapkan oleh PJAK lokal.

“Ini menjadi peluang untuk kebijakan pajak yang berkeadilan. Aset kripto milik subjek pajak Indonesia yang berada di luar negeri atau PJAK domisili asing kini akan dilaporkan ke otoritas pajak Indonesia,” jelasnya.

Dari sisi penerimaan, Fajry mengakui sulit untuk mengkuantifikasi secara pasti potensi nominal yang bisa digali. Namun, dia meyakini ada korelasi positif antara kekayaan data pihak ketiga dengan peningkatan kepatuhan.

Lebih lanjut, Fajry menilai beleid anyar ini menjadi amunisi tambahan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tahun ini dituntut mengejar target penerimaan yang tinggi, yaitu Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5% dibandingkan outlook 2025.

Daftar Negara Partisipan AEOI-CRS

Berikut adalah daftar negara yang tergabung dalam AEOI-CRS:

  • Albania
  • Andorra
  • Anguilla
  • Antigua dan Barbuda
  • Argentina
  • Armenia
  • Aruba
  • Australia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahamas
  • Bahrain
  • Barbados
  • Belgia
  • Belize
  • Bermuda
  • Brasil
  • British Virgin Islands
  • Brunei Darussalam
  • Bulgaria
  • Canada
  • Cayman Islands
  • Chile
  • Kolombia
  • Cook Islands
  • Costa Rica
  • Kroasia
  • Curaçao
  • Siprus
  • Ceko
  • Denmark
  • Dominika
  • Ekuador
  • Estonia
  • Pulau Faroe
  • Finlandia
  • Prancis
  • Georgia
  • Jerman
  • Ghana
  • Gibraltar
  • Yunani
  • Greenland
  • Grenada
  • Guernsey
  • Hong Kong, China
  • Hungaria
  • Islandia
  • India
  • Irlandia
  • Isle of Man
  • Italia
  • Jamaika
  • Jepang
  • Jersey
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Korea Selatan
  • Kuwait
  • Latvia
  • Lebanon
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luxembourg
  • Macau, China
  • Malaysia
  • Maladewa
  • Malta
  • Pulau Marshall
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Moldova
  • Monako
  • Montserrat
  • Nauru
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Nigeria
  • Niue
  • Norwegai
  • Oman
  • Pakistan
  • Panama
  • China
  • Peru
  • Poland
  • Portugal
  • Qatar
  • Romania
  • Rusia
  • Rwanda
  • Saint Kitts dan Nevis
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Samoa
  • San Marino
  • Arab Saudi
  • Senegal
  • Seychelles
  • Singapura
  • Sint Maarten
  • Slowakia
  • Slovenia
  • Afrika Selatan
  • Spanyol
  • Swedia
  • Swiss
  • Tailan
  • Trinidad dan Tobago
  • Turki
  • Turks & Caicos Islands
  • Uganda
  • Ukraina
  • Uni Emirat Arab
  • Inggris
  • Uruguai
  • Vanuatu
Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *