LPS Tetapkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan Rupiah dan Valuta Asing
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum, akan tetap dipertahankan. Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin (19/1/2026) dan mulai berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Besaran TBP untuk simpanan rupiah pada bank umum sebesar 3,50 persen, sedangkan untuk BPR sebesar 6,00 persen. Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen. Pengganti sementara (Pgs) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menjelaskan bahwa keputusan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti tren suku bunga pasar, pertumbuhan simpanan di perbankan, dan kondisi likuiditas yang memadai.
Selain itu, LPS juga menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dan program strategis untuk tahun 2026. Dalam konferensi pers di Jakarta, Ferdinan menekankan pentingnya perhatian perbankan terhadap TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah. Ia juga menyampaikan beberapa data perkembangan industri perbankan nasional.
Kinerja Perbankan Nasional Tahun 2025
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63 persen year on year (yoy) didukung oleh penyaluran kredit investasi yang tinggi. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,83 persen yoy, terutama didorong oleh peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi. Ketahanan permodalan perbankan tetap tinggi, dengan rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05 persen per November 2025. Kondisi likuiditas industri perbankan juga masih memadai, dengan rasio AL/DPK sebesar 28,57 persen, jauh di atas threshold 10 persen.
Program penjaminan LPS mencakup seluruh rekening bank umum dan BPR/BPRS, dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Cakupan ini jauh di atas mandat undang-undang sebesar 90 persen, yakni mencapai 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen dari total rekening BPR/BPRS.
Imbauan untuk Transparansi Informasi TBP
Ferdinan mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan informasi tentang besaran TBP kepada nasabah penyimpan. Hal ini dapat dilakukan melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan channel komunikasi bank kepada nasabah. Dengan demikian, perlindungan dana nasabah dapat diperkuat serta kepercayaan nasabah deposan tetap terjaga.
TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yakni tercatat, tingkat, dan tindakan. Simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank, tidak boleh memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan LPS, dan nasabah tidak boleh diindikasikan atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Kinerja LPS Tahun 2025
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution menyampaikan kinerja LPS tahun 2025. Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, merupakan anggota program penjaminan LPS. Sejak berdiri hingga saat ini, LPS telah menjalankan resolusi bank melalui likuidasi, termasuk satu bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta penempatan modal sementara pada satu bank umum dan konversi modal (bail-in) pada satu BPR.
Waktu pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya mencapai lima hari kerja, jauh lebih cepat dari lima tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja.
Neraca LPS menunjukkan perkembangan yang baik. Total aset LPS meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun (unaudited) pada tahun 2025. Selain itu, LPS membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8 persen dari tahun sebelumnya. Cadangan Penjaminan LPS juga meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.
Dalam pelaksanaan tugasnya, LPS memberikan dukungan kepada perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun (naik 15,3 persen dari tahun 2024) dan pembelian SBN sebesar Rp51,4 triliun (naik 8,4 persen dari tahun 2024). Selain itu, LPS melalui program LPS Peduli juga menyumbangkan bantuan tanggap bencana senilai Rp1,4 miliar.
Program Strategis 2026
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan program-program strategis LPS di tahun 2026. Antara lain, persiapan program penjaminan polis yang akan diimplementasikan pada tahun 2027 dan program IT BPR. Berikutnya, program peningkatan literasi keuangan dan penjaminan yang bertujuan untuk menurunkan jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank (unbanked).
Literasi ini akan dilaksanakan secara inklusif, intensif, dan kolaboratif bersama lembaga-lembaga anggota KSSK lainnya, lembaga/Kementerian terkait, dan pelaku industri keuangan. Tahun 2026 disebut sebagai the Great Leap bagi LPS, di mana lembaga tersebut akan menggunakan segenap sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan.











