"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Jumuria Buka Suara, Kemenpan RB Kaget Pemkab Mamuju Tak Usulkan Semua Honorer

Kesalahan Pemda Mamuju dalam Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Pihak honorer, khususnya Korlap Jumuria, menyebut bahwa Kemenpan-RB mengonfirmasi bahwa tidak terakomodasinya 1.001 honorer murni karena Pemkab Mamuju lambat mengirimkan usulan. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang disampaikan oleh para tenaga kesehatan dan guru honorer yang merasa diperlakukan tidak adil.

Batas Waktu Terlewati

Usulan terkunci karena adanya aturan surat Menpan-RB per November 2025 yang hanya memperbolehkan pengusulan satu kali. Dengan aturan ini, para honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus memenuhi batas waktu yang telah ditentukan. Namun, Pemkab Mamuju gagal mengirimkan usulan tepat waktu, sehingga kehilangan kesempatan untuk mengakomodir para honorer tersebut.

Status R3 Terabaikan

Padahal, para honorer ini masuk kategori R3 (masuk database BKN) yang seharusnya diprioritaskan untuk formasi PPPK Paruh Waktu. Status R3 menunjukkan bahwa mereka adalah tenaga non-ASN yang terdata dalam pendataan BKN, tetapi bukan eks THK-II. Meskipun demikian, Pemkab Mamuju tidak mengusulkan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penjelasan dari Korlap Demo Tenaga Kesehatan Honorer

Koordinator Lapangan (Korlap) Demo Tenaga Kesehatan Honorer Kabupaten Mamuju, Jumuria, menduga bahwa Pemkab Mamuju sengaja tidak mengusulkan 1.001 tenaga Kesehatan dan guru ke pusat, untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia menjelaskan bahwa saat Sekretaris daerah (Sekda) Mamuju, Suaib Kamba ke Jakarta untuk konfirmasi ke Kemenpan-RB, Jumuria turut hadir bersama dua honorer lainnya saat Suaib Kamba menghadap ke Kemenpan RB.

Dari penjelasan yang diterima di Jakarta, masalah ini murni kesalahan pemerintah daerah. Jumuria menuturkan bahwa saat di Kemenpan RB mereka marah besar kepada Sekda Mamuju setelah mendengar penjelasan pihak Kemenpan RB.

“Jadi Pemda di sana (saat berkunjung ke Kemenpan RB) itu tidak ada yang bicara lagi karena ini murni kesalahan mereka sengaja tidak mengusulkan kami,” ujarnya. Ia mengatakan Pemda Mamuju benar-benar mendzolimi para honorer nakes dan guru yang betul-betul selama ini mengabdi.

“Saya ini sudah 19 tahun mengabdi, umur sudah tidak bisa dapat CPNS jadi bagaimana tidak mengamuk. Cari masalah memang ini Pemkab Mamuju,” tegasnya.

Penjelasan dari Pihak Kemenpan RB

Pihak Kemenpan RB sendiri kata Jumuria, heran dengan Pemkab Mamuju karena tidak mengusulkan semua honorer yang masuk dalam database kepegawaian. “Jadi pihak Kemenpan RB itu heran. Dikira kami tidak masuk database. Kami ini statusnya R3 yang memang harus diusulkan,” sesalnya.

Jumuria menegaskan, Kemenpan RB menolak usulan tambahan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Mamuju karena kesalahan pemerintah Mamuju yang lambat menyampaikan usulan tambahan. “Pemerintah pusat sudah menyurat ke seluruh pemda terkait batas waktu usulan, tapi Pemkab Mamuju lambat menyampaikan usulan,” katanya.

Ia menyesalkan Sekda Mamuju, Suaib Kamba, tidak menjelaskan kepada publik alasan Kemenpan RB menolak usulan tambahan PPPK Paruh Waktu untuk 1.001 honorer. Menurutnya, seluruh honorer harus tahu bahwa ini kesalahan pemerintah daerah karena lambat menyampaikan usulan.

Kekesalan dari Honorer Nakes Lainnya

Honorer nakes lainnya, Santri Putri, yang bertugas di Puskesmas Beru-beru turut menyampaikan kekecewaan berat kepada Pemkab Mamuju yang tidak memperhatikan nasib mereka. Ia menegaskan, skema BLUD untuk mempekerjakan para nakes di puskesmas bukanlah solusi, utamanya bagi mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Akibat kesalahan Pemkab Mamuju yang lambat mengusulkan 1.001 nakes dan guru untuk masuk PPPK Paruh Waktu, harapan mereka untuk menjadi ASN kini sudah terkubur. “Bisa kami bilang Pemkab Mamuju memutus rezeki masyarakatnya. Karena skema BLUD itu tidak akan bisa akomodir semua 559 nakes, apalagi masih ada nakes non-database,” katanya.

Mereka juga mempertanyakan jika menggunakan skema BLUD, penggajiannya dari mana.

Penjelasan Sekda Mamuju

Sekda Mamuju, Suaib Kamba saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Kantor Bupati Mamuju pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu menuturkan, pemerintah pusat telah mengunci pintu usulan tambahan. “Pengusulan PPPK paruh waktu ditegaskan hanya bisa dilaksanakan satu kali,” ujar Suaib saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Bupati Mamuju pada Jumat (23/1/2026) lalu.

Usulan 1.001 orang guru dan nakes tertutup karena terganjal aturan surat Menpan RB per November 2025.

Skema Alternatif yang Disiapkan Pemkab Mamuju

Langkah darurat agar ribuan honorer ini tidak kehilangan pekerjaan, Pemkab Mamuju menyiapkan dua skema alternatif. Tenaga kesehatan yang tidak terakomodasi dalam PPPK akan diarahkan menjadi tenaga profesional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas. Untuk gaji, mengandalkan pendapatan mandiri Puskesmas dan Jasa Pelayanan (Jaspel). Tidak hanya medis, tapi juga sopir ambulans dan tenaga administrasi.

“Kami sedang menyusun Ranperda BLUD Puskesmas. Nantinya ada proses screening untuk mencari tenaga yang betul-betul proporsional untuk pelayanan,” jelas Suaib.

Sedangkan guru honorer, Pemkab tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Nomor 8 Tahun 2025. Mekanisme pembayaran honor dilakukan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *