"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Jansen Atuany Soroti Kekurangan Audit GMKI: Dana Rp50 Juta Dikhawatirkan Tidak Wajar

Polemik Dana Rp50 Juta dalam Konfercab GMKI Ambon

Polemik dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp50 juta dalam Konferensi Cabang (Konfercab) GMKI Ambon ke-XXXV terus memantik perdebatan. Isu ini tidak hanya menjadi sorotan di tengah hiruk-pikuk forum, tetapi juga menimbulkan peringatan serius dari sisi tata kelola keuangan organisasi.

Jansen Atuany, mantan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) GMKI Cabang Ambon periode 2020–2022, menilai bahwa lemahnya audit berkala menjadi pintu masuk utama bagi persoalan keuangan. Ia menjelaskan bahwa idealnya audit internal GMKI dilakukan setiap tiga atau enam bulan selama periode kepengurusan berjalan. Namun, jika audit baru dilakukan menjelang Konfercab, fungsi pengawasan kehilangan substansinya.

Audit Tak Berjalan, Risiko Fraud Membesar

Menurut Jansen, isu dugaan kecurangan atau fraud dalam pengelolaan dana organisasi tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menegaskan bahwa lemahnya audit berkala menjadi pintu masuk utama bagi persoalan keuangan. Idealnya, kata dia, audit internal GMKI dilakukan setiap tiga atau enam bulan selama periode kepengurusan berjalan. Namun jika audit baru dilakukan menjelang Konfercab, fungsi pengawasan kehilangan substansinya.

“Kalau audit tidak berjalan di tengah periode, lalu baru dilakukan di akhir masa jabatan, potensi terjadinya fraud sangat terbuka. Apalagi jika laporan keuangan tidak ditutup tepat waktu,” jelasnya.

Penutupan Buku Kas Jadi Penentu

Jansen menegaskan bahwa sebelum Konfercab dilaksanakan, BPK seharusnya sudah menyelesaikan audit satu periode kepengurusan, yang ditutup melalui penutupan buku kas per 31 Desember. Setelah itu, pencatatan keuangan baru dimulai pada awal Januari.

“Ketepatan waktu audit ini penting. Tanpa itu, transparansi dan akuntabilitas organisasi menjadi lemah,” tegasnya. Menurutnya, keterlambatan audit bukan hanya persoalan administratif, tetapi berimplikasi langsung pada keabsahan laporan keuangan.

BPK Independen, Opini Tak Bisa Diintervensi

Lebih lanjut, Jansen mengingatkan bahwa BPK GMKI bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh Badan Pengurus Cabang (BPC) maupun pihak lain. Dalam audit organisasi nirlaba, terdapat empat jenis opini yang dapat dikeluarkan BPK, yakni:

  • Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  • Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  • Tidak Wajar (TW)
  • Tidak Memberikan Pendapat (TMP)

“Kalau BPC tidak terbuka dalam proses pemeriksaan, maka sangat mungkin laporan keuangan itu berujung pada opini Tidak Wajar,” kata Jansen.

Ketua Cabang Pikul Tanggung Jawab Utama

Jansen juga menegaskan bahwa tanggung jawab tertinggi pengelolaan keuangan organisasi berada di tangan Ketua Cabang, yang berkoordinasi langsung dengan Bendahara Cabang terkait setiap aliran dana. “Kalau ada temuan besar dan tidak didukung bukti fisik barang maupun kwitansi, maka laporan keuangan periode itu sangat berpotensi dinilai Tidak Wajar,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa polemik dana Rp50 juta bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut akuntabilitas kepemimpinan organisasi.

Barang Belum Lengkap, Dugaan Kian Menguat

Jansen secara terbuka menyoroti belum terlihatnya sejumlah barang yang diklaim berasal dari penggunaan dana Rp50 juta. Meski sebagian barang disebut telah ada, sejumlah item utama hingga kini belum tampak secara fisik.

“Komputer, CCTV, 150 kursi, meja kerja, dan beberapa item lain belum terlihat. Ini yang memunculkan dugaan bahwa fraud memang sudah terjadi,” ujarnya.

Klarifikasi Ketua GMKI Ambon

Sebelumnya, Ketua GMKI Cabang Ambon, Apriansa Atapary, telah membantah dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Ia menyatakan bahwa dana Rp50 juta tidak disalahgunakan, melainkan masih dalam proses pengadaan. “Memang waktu sidang belum semua fisik barang ada di Sekretariat Cabang, seperti meja dan sofa. Tapi sebagian barang sudah ada,” jelas Apriansa.

Ia menambahkan, sejumlah item masih dalam tahap pemesanan sehingga belum dapat ditunjukkan saat persidangan berlangsung. “Itu masih proses pemesanan, bukan berarti kami tidak melakukan pembelian,” tegasnya.

Terkait isu kehadiran pihak lain saat pencairan dana, Apriansa juga membantah kabar yang menyebut Sekretaris Fungsi Bidang Agraria dan Maritim, Maikel Herjon Beruatwarin, turut hadir. “Hanya saya dan Bendahara Cabang yang hadir saat pencairan dana,” ujarnya.

Polemik Jadi Catatan Kritis Konfercab

Konfercab GMKI Ambon ke-XXXV yang berlangsung 11–15 Januari 2026 sejatinya diharapkan menjadi ruang evaluasi dan konsolidasi kader dengan tema “Dari Kampus untuk Maluku: Peziarahan Kader GMKI Menuju SDM Unggul dan Kepemimpinan Berkeadilan”. Namun, isu dana Rp50 juta justru menjadi salah satu pembahasan paling alot dalam forum.

Salah satu kader GMKI, Josua R., menegaskan bahwa pertanggungjawaban dana tersebut dipertanyakan serius oleh peserta sidang. “Sekecil apa pun nilainya harus dipertanggungjawabkan, apalagi ini Rp50 juta,” tegasnya.

Polemik ini pun menjadi alarm penting bagi GMKI Cabang Ambon, khususnya dalam membenahi transparansi, akuntabilitas, dan disiplin audit keuangan agar kepercayaan kader dan publik tidak terus tergerus.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *