Persoalan Sistemik yang Memicu Korupsi di Daerah
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menyampaikan bahwa rentannya kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan persoalan sistemik struktural. Menurutnya, masalah ini tidak hanya muncul dari perilaku individu, tetapi juga dikondisikan oleh kebijakan dan tata kelola kelembagaan yang ada.
“Dari kacamata kami, ini adalah persoalan sistemik struktural karena problemnya itu dikondisikan, diberi peluang oleh kebijakan dan tata kelola kelembagaan yang ada,” ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (21/1/2026).
Herman menyoroti bahwa panitia seleksi untuk jabatan-jabatan pimpinan tinggi di daerah seharusnya independen dari intervensi pengaruh kepala daerah. Namun, dalam praktiknya, tim independen atau panitia seleksi ini sering kali menjadi bagian dari lingkungan kebijakan kepala daerah tersebut.
“Tapi pada praktiknya, kita tahu, tim independen atau panitia seleksi ini adalah bagian dari lingkungan kebijakannya si kepala daerah itu juga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun panitia seleksi memiliki sejumlah nama yang diajukan sebagai pimpinan tinggi, seperti kepala dinas, belum tentu nama-nama tersebut memiliki kualitas, kapasitas, dan integritas yang baik.
“Bahkan dalam catatan kita juga, sering kali ketika misalnya ada pengumuman lelang jabatan dan banyak yang nggak mendaftar, tapi kepala daerah melalui panitia seleksi itu mendorong orang-orang tertentu untuk maju,” katanya.
Menurut Herman, celah ini diperlemah oleh keterbatasan di sisi pengawasan internal dan eksternal yang kemudian mendorong rentannya praktik korupsi di daerah. Ia menegaskan bahwa inspektorat sebagai pengawas internal seharusnya melakukan pengawasan terhadap tata kelola kebijakan atau proses-proses seleksi pimpinan tinggi di daerah.
“Tapi kita tahu inspektorat atau pengawas internal ini kan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan OPD itu adalah bawahannya kepala daerah. Bagaimana mungkin kita mengharapkan optimalnya pengawasan internal ini pada perangkat yang berada di bawah kontrol kepala daerah?” tanyanya.
Selain itu, lembaga yang diharapkan melakukan pengawasan eksternal, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), telah dihapus. “Yang selama ini perannya itu sangat penting di dalam melakukan pengawasan, penerapan sistem merit di dalam promosi, demosi, dan juga mutasi di lingkup pemerintah daerah. Tapi oleh pemerintah pusat dan oleh Senayan itu dihapus melalui Undang-Undang ASN yang baru,” jelasnya.
Menurut Herman, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan di hulu atau pemerintah pusat yang memberi ruang korupsi di tingkat daerah terjadi berulang. “Kita lihat ke hulunya, terutama di dalam proses pemilihan di dalam masa kandidasi di dalam pilkada, atau lebih ke hulu lagi, bagaimana sistem politik kita terutama kepartaian politik itu memberi ruang terhadap biaya pilkada yang sangat mahal,” katanya.
“Hari ini kita tahu itu juga yang membuat kepala daerah itu berani menerobos peraturan perundang-undangan yang ada, mengkapitalisasi peluang yang disiapkan oleh kebijakan dan juga tata kelola yang sangat rapuh atau rentan terhadap praktik-praktik rasuah seperti ini yang terjadi di daerah.”
Deretan Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). “Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut. SDW Bupati Pati periode 2005-2030, YON Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, JION Kades Arum Manis Kecamatan Jaken, dan JAN Kades Sukorukun Kecamatan Jaken,” kata Asep.
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026). Usai ditangkap, Sudewo menjalani pemeriksaan oleh KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut berjalan hampir 24 jam.
Selain Bupati Pati, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang berinisial RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, dan TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” ujar Asep, Selasa (20/1/2026).
Akhir tahun lalu, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). “Yakni Saudara ADK (Ade Kuswara Kunang), Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan Saudara SRJ selaku pihak swasta.”
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











