"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Wabup Gugat Bupati Fawait Rp25,5 Miliar, Klaim Kerugian dari Kesepakatan Sebelum Pilkada

Gugatan Balik Wakil Bupati Jember terhadap Bupati dan Penggugat Awal

Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengajukan gugatan balik terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait, sebesar Rp25,5 miliar. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember sebagai bentuk rekonvensi atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh warga Jember, Mashudi alias Agus MM, pada tahun 2025.

Gugatan rekonvensi ini dilakukan karena Djoko merasa dirugikan akibat tindakan Bupati yang dianggap tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat sebelum keduanya terpilih sebagai pimpinan daerah. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada tanggal 21 November 2024 di depan notaris, dan berisi rincian pembagian tugas serta kewenangan antara Bupati dan Wakil Bupati.

Salah satu alasan Djoko menggugat Agus MM adalah kerugian operasional selama Pemilihan Kepala Daerah. Kerugian tersebut mencapai sejumlah Rp1,5 miliar. Dalam gugatannya, Agus MM menempatkan Wakil Bupati sebagai tergugat dan Bupati sebagai turut tergugat, dengan dugaan ketidakharmonisan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Objek sengketa ini adalah surat kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak sebelum mereka terpilih. Di dalamnya tertulis rincian pembagian tugas dan kewenangan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Agus MM juga menyampaikan bahwa disharmonisasi antara Bupati dan Wabup berdampak pada pelaksanaan APBD Jember dan merugikannya sebagai pedagang galvalum freelance (baja ringan).

Gugatan balik yang diajukan oleh Djoko dinilai tidak lazim dan bermasalah dari sisi konstruksi hukum. Djoko menganggap Bupati melakukan wanprestasi karena mengabaikan surat kesepakatan setelah mereka terpilih. Kesepakatan tersebut seharusnya mengikat keduanya agar menjalankan pola pembagian kewenangan dan mekanisme kerja selama menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Tujuannya adalah agar tidak ada keputusan sepihak dan Wakil Bupati memiliki peran nyata, jelas, serta dilindungi secara hukum.

Dalam gugatan tersebut, Djoko menempatkan dirinya sebagai penggugat rekonvensi, Fawait sebagai tergugat rekonvensi I, dan Agus MM sebagai tergugat rekonvensi II. Djoko menyatakan bahwa ia tidak diberi peran, kewenangan, anggaran, maupun fasilitas dinas. Ia merasa sepenuhnya dikesampingkan dalam pengambilan keputusan pemerintahan, termasuk dalam pengangkatan pejabat dan penyusunan anggaran.

Selain itu, Bupati melalui Kepala OPD diduga menjalankan pemerintahan secara sepihak dan sewenang-wenang, bahkan mengabaikan otoritas Djoko sebagai Wakil Bupati. Djoko menyebutkan bahwa fasilitas dinas untuk operasional seperti ajudan dan mobil dinas ditarik. Sehingga, ia terpaksa menggunakan mobil dan mengeluarkan uang pribadi untuk BBM selama menjalankan tugasnya sebagai wabup.

Dalam penyusunan anggaran hingga pengangkatan pejabat OPD pun, ia tak dilibatkan. Atas alasan-alasan itulah, Djoko merasa dirugikan dan meminta Fawait membayar kerugian materil berupa biaya operasional dalam pilkada, transportasi, akomodasi, hotel, dan fee pengacara sebesar Rp24,5 miliar. Kerugian immaterial atas rusaknya nama baik, martabat, kehormatan, dan yang disebut dilakukan oleh Fawait sebesar Rp1 miliar. Sehingga total yang digugat kepada Fawait Rp25,5 miliar.

Selain menggugat Bupati, Djoko juga menggugat Agus MM Rp1,5 miliar dengan rincian kerugian materil berupa biaya transportasi, akomodasi, hotel dan pengacara sebesar Rp500 juta. Kerugian immateriil, berupa nama baik, martabat, kehormatan, harga diri Rp1 miliar.

Dalam gugatannya, Djoko menyebut bahwa Agus MM melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses beracara dan memanipulasi hukum dalam mendalilkan kerugian fiktif sebagai pedagang galvalum freelance untuk menjustifikasi gugatan. Ia menduga, Agus MM bersekongkol berniat mendiskreditkan Djoko di mata publik dan menjadikan gugatan sebagai tameng politik Fawait untuk mengalihkan sorotan publik dari tindakan sewenang-wenang bupati.

Kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki, menyampaikan bahwa peminggiran fungsi wakil bupati bukan sekadar dinamika kerja, melainkan pelanggaran hukum perdata serius. “Tindakan memutus akses koordinasi dan membatasi keterlibatan fungsional klien kami telah menimbulkan kerugian yang nyata,” kata Dodik dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/1/2026). “Ganti rugi materiil berupa pengembalian dana operasional yang telah dikeluarkan, ganti rugi immateriil sebagai kompensasi atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis akibat skenario peminggiran peran yang dilakukan secara terbuka dan sistematis,” paparnya.

Melalui tuntutan materiil dan immateriil tersebut, tambahnya, pihaknya ingin memastikan setiap tindakan eksklusi atau peminggiran dan ketidakelokan dalam berkomitmen memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Kuasa hukum Bupati nilai gugatan rekonvensi tak logis

Menanggapi gugatan rekonvensi tersebut, kuasa hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, Muhammad Khusni Thamrin menilai, gugatan rekonvensi yang diajukan Wakil Bupati Jember tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Thamrin, hak, kewajiban, dan tugas bupati maupun wakil bupati sudah diatur jelas dalam undang-undang, bukan ditentukan oleh kesepakatan pribadi. Ia menilai, apabila perjanjian pada 21 November 2024 dijadikan pedoman dalam menjalankan pemerintahan, justru berpotensi melanggar hukum.

Terkait gugatan rekonvensi, dia menyebut Wakil Bupati Jember menuding Bupati melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan perjanjian tersebut. Namun, menurut dia, penggabungan gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum tidak dibenarkan dalam hukum acara perdata. “Gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum itu berbeda. Tidak bisa digabung dalam satu gugatan,” kata dia.

Ia juga menyoroti tuntutan ganti rugi sebesar Rp25,5 miliar yang diajukan dalam gugatan rekonvensi. Menurut dia, itu adalah biaya politik yang Djoko keluarkan sendiri saat mencalonkan. “Menurut saya gugatan rekonvensi ini tidak logis karena Pak Joko ini Wakil Bupati. Biaya-biaya itu dikeluarkan selama proses menjadi wakil bupati dan dia sudah terpilih,” ujar dia.

Sementara, kerugian immateriil lainnya diklaim berkaitan dengan harga diri dan kehormatan akibat adanya gugatan dari Agus MM, menurut Thamrin, klaim tersebut juga tidak berdasar. “Kecuali tidak terpilih, dia menggugat masih masuk akal. Ini sudah terpilih, sudah menerima gaji dari Negara, menerima fasilitas sebagai wakil bupati, ke mana-mana mengatasnamakan Wakil Bupati, tapi tidak mau keluar biaya,” tegas dia.

Tanggapan Agus MM atas gugatan

Sementara itu, Agus MM tak mau menanggapi berlebihan atas gugatan Rp 1,5 miliar yang ditujukan Wabup kepadanya. Agus MM menyampaikan, gugatan konvensi yang dibuatnya adalah bentuk harapan agar Wabup dan Bupati bisa bersatu menjalankan fungsi dan kewajibannya dalam pemerintahan sesuai aturan. Ia menyayangkan gugatan rekonvensi itu dan menganggapnya sebagai sikap naif.

Baginya cara Wabup menanggapi keinginan rakyat dengan konstruksi argumentasi yang bisa diselesaikan dengan nilai nominal uang, tak mencerminkan dengan nilai kearifan dan kebijakannya seorang pemimpin. “Tergugat (Wabup) lupa saya sebagai rakyat Jember meminta dia dalam kedudukannya sebagai Wakil Bupati agar akur dengan Bupati (Fawait) melalui gugatan pengadilan, karena lebih baik daripada harus dengan bullyan atau sindiran atau penyampaian aspirasi terbuka,” kata Agus MM.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *