"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Kisah Tersembunyi di Balik SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi



JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah seluruh proses restorative justice (RJ) selesai dilakukan.

Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan pada Kamis (15/1/2026) pukul 17.00 WIB. Menurutnya, pengajuan RJ sudah dilakukan sejak Senin (12/1/2026), namun prosesnya memakan waktu beberapa hari karena harus melalui gelar perkara khusus serta pemenuhan berbagai dokumen administratif.

“Mulai masuk tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, saya pergi pagi, pulang malam. Saya menunggu,” kata Elida saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Selain Eggi Sudjana, penyidikan terhadap Damai Hari Lubis juga dihentikan. Dengan keluarnya SP3, pencekalan terhadap Eggi Sudjana dicabut. Elida menyebut bahwa kliennya langsung bertolak ke luar negeri untuk menjalani pengobatan.

“Hari ini dia berangkat pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Bantah adanya deal atau imbalan

Elida menegaskan bahwa SP3 diterbitkan melalui mekanisme hukum yang sah dan sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keadilan restoratif. Ia membantah adanya kesepakatan tersembunyi atau imbalan tertentu.

“Mereka melakukan di situ berdamai. Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah dan tidak ada deal-deal-an. Tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen,” ujar Elida.

Ia juga menepis tudingan bahwa kliennya menerima uang sebagai kompensasi.

“Seribu perak pun tidak ada kami dapat apa-apa,” ucapnya.

Elida menekankan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah serangkaian tahapan hukum, termasuk gelar perkara serta penandatanganan dokumen oleh pihak-pihak terkait.

“Jangan menganggap RJ kami, SP3 kami, menyalahi aturan hukum,” tambahnya.

Penjelasan pihak Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa kliennya kemungkinan sudah memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal ini terindikasi dari dorongan Jokowi untuk segera melakukan restorative justice.

“Pak Jokowi sudah mengupayakan RJ tentunya karena sudah memaafkan mereka,” ujar Rivai.

Saat ditanya soal isi pertemuan Jokowi dengan Eggi dan Damai di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026, Rivai mengaku tidak ikut hadir dan hanya diminta Jokowi untuk mengupayakan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

“Tidak ada (pesan khusus dari Jokowi), hanya diminta mengupayakan RJ dan berkoordinasi dengan pihak Polda,” tutur Rivai.

Rivai juga menegaskan bahwa restorative justice untuk tersangka lainnya tetap menjadi kewenangan Jokowi selaku korban dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Restoratif justice hanya dimungkinkan melalui kesepakatan korban dengan pelaku. Saat ini untuk tersangka lainnya tetap berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Rivai.

Penjelasan Eggi Sudjana

Eggi Sudjana ikut buka suara usai kasusnya mendapat SP3. Ia menceritakan pertemuannya dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 dan bagaimana permohonan restorative justice diajukan hingga Polda Metro Jaya menerbitkan SP3.

“Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kami dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah,” ujar Eggi saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (16/1/2026).

Eggi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Jokowi mendengarkan keinginannya terkait pencabutan cekal keluar negeri serta penerbitan SP3.

“Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), ‘saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,’” jelas Eggi.

Mendengar permintaan tersebut, Jokowi memerintahkan ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari, kuasa hukumnya mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

SP3 atas pertimbangan restorative justice

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif pada 14 Januari 2026.

Selain gelar perkara, permohonan dari pelapor dan tersangka juga menjadi pertimbangan.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi.

Budi menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.

“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *