Penyidik Kejaksaan Agung Mengusut Skandal Korupsi di Sektor Pertambangan
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menunjukkan kecepatan dan ketegasan dalam mengusut kasus korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Salah satu kasus yang sedang ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel antara tahun 2013 hingga 2025.
Penangkapan Hery Susanto di Rumah Pribadi
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus pada malam hari, Rabu (25/4). Tim melakukan penjemputan dan penggeledahan di kediaman Hery untuk mencari bukti-bukti tambahan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah proses penyidikan mendalam. “Kemudian untuk HS, itu HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam. Di rumah HS,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status HS menjadi tersangka. “Kemudian pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” tambah Syarief.
Modus Operandi: “Main Mata” dengan PT TSHI
Kasus ini bermula dari masalah perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi oleh PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bukannya mengikuti prosedur yang berlaku, PT TSHI justru mencari “jalan pintas” melalui Hery saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Hery diduga menggunakan kewenangannya sebagai komisioner Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan Kemenhut. Hasilnya, muncul koreksi dari Ombudsman yang memberikan keistimewaan kepada PT TSHI untuk menghitung sendiri beban yang harus mereka bayar ke negara.
Sebagai imbalan atas “jasa” tersebut, Hery diduga menerima aliran dana segar dari Direktur PT TSHI senilai Rp1,5 miliar. “Ya, jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Syarief.
Terancam Pasal Berlapis dan Langsung Ditahan
Kejagung tidak main-main dalam menjerat HS. Ia disangkakan melanggar beberapa pasal yang berkaitan dengan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP yang baru.
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Hery langsung dijebloskan ke sel tahanan. “Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Syarief.











