"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

4 Bantuan Sosial untuk Bayi dan Anak Sekolah



SEMARANG — Bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang sedang dalam kondisi miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial. Tujuan dari hadirnya bansos ini adalah untuk rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, hingga penanggulangan bencana.

Berdasarkan jenis bansos yang telah disalurkan oleh pemerintah, terdapat beberapa program yang secara khusus menyasar anak-anak mulai dari usia bayi hingga anak sekolah. Bantuan ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan dan gizi, serta dukungan pemerintah agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Berikut ini empat bansos yang bisa diperoleh anak usia bayi hingga anak sekolah:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM). Sudah ada sejak tahun 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial, PKH membantu keluarga miskin untuk memiliki akses dan pemanfaatan layanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, serta perlindungan sosial lainnya. PKH bisa diperoleh oleh anak bayi hingga anak sekolah.

Kriteria Penerima Manfaat PKH:

  • Komponen Kesehatan:
  • Ibu Hamil: maksimal 2 kali kehamilan
  • Anak Usia Dini: usia 0-6 tahun, maksimal dua anak

  • Komponen Pendidikan:

  • Anak SD/MI Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Anak SMP/MTs Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Anak SMA/MA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

  • Komponen Kesejahteraan Sosial:

  • Lanjut usia 70+: maksimal 1 orang dalam keluarga
  • Penyandang Disabilitas Berat: maksimal 1 orang dalam keluarga

Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH:

  • Ibu hamil : Rp2.400.000
  • Anak usia dini : Rp2.400.000
  • SD : Rp900.000
  • SMP : Rp1.500.000
  • SMA : Rp2.000.000
  • Disabilitas berat : Rp2.400.000
  • Lanjut usia : Rp2.400.000

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, peserta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah. PIP menjadi bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Sasaran Utama PIP:

  • Peserta didik pemegang KIP
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman

3. KIP Kuliah

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan untuk siswa/i dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Siswa/i penerima bansos ini akan dibebaskan dari biaya pendidikan kuliah penuh dan bantuan biaya hidup bulanan.

Persyaratan Program KIP:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS dengan prodi akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum desil 4
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

Jika calon penerima tidak memenuhi ketiga kriteria di atas, mereka masih bisa terdaftar dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua/wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Calon penerima pada kriteria ini harus mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

4. PBI JK

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Melalui program ini, masyarakat miskin atau tidak mampu diberikan bantuan pembayaran iuran BPJS setiap bulannya.

Manfaat PBI JK:

  • Hak dan layanan kesehatan seperti berobat gratis, rawat jalan dan rawat inap, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, dan perlindungan dari risiko biaya pengobatan mahal.

Sasaran dan Kriteria Utama Penerima PBI JK:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif terdaftar di Dukcapil.
  • Termasuk fakir miskin atau orang yang tidak mampu (biasanya desil 1-4 di DTKS).
  • Nama yang ingin didaftarkan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Prioritas untuk lansia, penyandang disabilitas, anak yatim, dan keluarga rentan miskin.
Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *