Kasus Perundungan Siswa SMAN 1 Purwakarta: Kritik dari FSGI dan Persoalan Hak Pendidikan
Sebuah insiden perundungan yang melibatkan sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta terhadap seorang guru perempuan menarik perhatian publik. Aksi tidak pantas tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, para siswa terlihat mengacungkan jari tengah kepada guru mereka, sementara sang guru memilih untuk diam tanpa merespons.
Insiden ini menjadi sorotan utama setelah pihak sekolah menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari kepada seluruh siswa yang terlibat. Namun, langkah tersebut justru mendapat kritik dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka menilai bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif terhadap hak pendidikan siswa.
Risiko Tertinggal Materi dan Kehilangan Kesempatan Ulangan
Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, menyatakan bahwa skorsing selama 19 hari setara dengan satu bulan penuh aktivitas belajar jika dihitung dalam hari efektif sekolah. Hal ini berpotensi membuat para siswa tertinggal materi pelajaran dan bahkan kehilangan kesempatan mengikuti ulangan harian.
Retno juga mempertanyakan apakah selama masa skorsing para siswa tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta hak mengikuti ulangan susulan. Jika tidak, maka kondisi ini dapat berdampak serius hingga mengancam kenaikan kelas mereka.
Perlu Pendekatan Pembinaan, Bukan Hukuman
Meski FSGI menegaskan bahwa perilaku siswa memang tidak bisa dibenarkan dan termasuk pelanggaran etika berupa perundungan, mereka menilai tindakan tersebut bukanlah tindak pidana. Oleh karena itu, penanganannya sebaiknya dilakukan dengan pendekatan pembinaan, bukan hanya hukuman.
FSGI juga menyoroti bahwa pihak sekolah belum secara jelas mengungkap latar belakang terjadinya insiden tersebut. Penelusuran penyebab dinilai penting untuk evaluasi menyeluruh dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman, sesuai dengan regulasi terbaru.
Pemberian Sanksi Harus Bertahap
Menariknya, sekolah menyebut peristiwa ini sebagai kejadian pertama, yang berarti para siswa tidak memiliki riwayat pelanggaran serupa sebelumnya. Dalam konteks ini, FSGI menilai pemberian sanksi seharusnya mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan tidak langsung pada tahap skorsing.
Dalam pedoman pendidikan karakter yang digunakan sekolah, memang terdapat lima jenis sanksi, mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari sekolah. Namun, FSGI menilai penerapan sanksi idealnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembinaan ringan sebelum menuju sanksi yang lebih berat seperti skorsing.
Regulasi Nasional yang Tidak Menyebutkan Sanksi Skorsing
Lebih lanjut, FSGI menyoroti bahwa dalam regulasi nasional seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 maupun Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, tidak ditemukan ketentuan eksplisit mengenai sanksi skorsing bagi siswa. Karena itu, FSGI mendorong sekolah untuk mengedepankan pendekatan pembinaan dan tetap menjamin hak pendidikan siswa.
Jika skorsing tetap diberlakukan, maka sekolah wajib menyediakan pembelajaran jarak jauh serta kesempatan mengikuti ulangan susulan. Prinsipnya adalah kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi prioritas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











