"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Masalah Data Kematian yang Terus Berulang

Masalah DPT: Pemilih “Hantu” yang Menghiasi Daftar Pemilih

Setiap kali gelaran demokrasi digelar, isu Daftar Pemilih Tetap (DPT) selalu menjadi masalah utama yang mengganggu proses pemilu. Salah satu tantangan paling klasik namun rumit adalah ditemukannya warga yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih. Fenomena ini tidak hanya sekadar kesalahan administratif, melainkan akibat dari kompleksitas birokrasi, dilema ekonomi masyarakat, serta cara berpikir yang kaku dari penyelenggara pemilu.

Birokrasi yang Menyulitkan Penghapusan Data Kematian

Secara regulasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggunakan sistem pasif dalam pemutakhiran data kematian. Artinya, data seorang warga hanya akan dihapus dari sistem kependudukan jika ahli waris secara aktif mengurus Akta Kematian, baik melalui kantor fisik maupun kanal daring. Tanpa adanya laporan resmi berupa permohonan akta, negara menganggap warga tersebut masih hidup.

Inilah pintu masuk pertama terjadinya anomali data. KPU, yang menyusun DPT berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah, akhirnya mewarisi data “warga yang belum melapor mati” tersebut ke dalam daftar pemilih. Hal ini menciptakan ketidakakuratan yang bisa memengaruhi hasil pemilu.

Dilema Bansos dan Rasionalitas Kelas Bawah

Masalah ini memiliki akar sosiologis yang lebih dalam dari sekadar kemalasan administratif. Selama proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di masa non tahapan, Komisioner KPU Kota Makassar sering menemukan perbedaan pola perilaku antar kelas sosial dalam mengurus administrasi kematian.

Bagi masyarakat menengah ke atas, Akta Kematian adalah prioritas karena menjadi syarat mutlak pembagian hak waris atau klaim asuransi. Sebaliknya, bagi masyarakat menengah ke bawah, mengurus Akta Kematian justru dianggap sebagai ancaman ekonomi. Hal ini karena penghapusan nama anggota keluarga dari Kartu Keluarga (KK) sering kali berimplikasi langsung pada terhentinya kucuran Bantuan Sosial (Bansos).

Dalam banyak kasus, keluarga lebih memilih hanya memegang Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan. Dokumen ini dianggap cukup untuk keperluan pemakaman dan lingkungan setempat, tanpa risiko kehilangan jatah bantuan dari pemerintah pusat. Akibatnya, secara faktual warga tersebut sudah tiada, namun secara dokumen negara (de jure), mereka tetap “hidup” dan terdaftar sebagai pemilih.

Menggugat Dikotomi De Jure vs De Facto

Di lapangan, dalam proses pendataan pemilih jelang pemilu, petugas Pantarlih sering menemukan fakta yang tak terbantahkan: nama yang ada di daftar sudah lama meninggal, bahkan nisan dan gundukan tanahnya jelas terlihat. Namun, KPU kerap merasa terbelenggu. Ada kekhawatiran jika menghapus pemilih tanpa dasar Akta Kematian, mereka akan dituduh menghilangkan hak pilih warga yang dijamin konstitusi.

Ketakutan ini sebenarnya berpangkal pada cara berpikir yang kaku. Seharusnya, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan sudah cukup menjadi basis legalitas untuk menyatakan seorang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika data kematian sudah valid secara faktual—apalagi jika diperkuat dengan bukti dokumentasi seperti foto makam—KPU semestinya memiliki keberanian eksekusi. Tidak boleh ada lagi istilah pemilih TMS versi de jure dan de facto dalam sistem yang sehat.

Analogi DPK: Mitigasi Risiko yang Adil

Jika KPU masih khawatir akan kekeliruan data, mereka bisa menerapkan logika yang mirip dengan kebijakan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dalam aturan DPK, warga yang tidak terdata di DPT tetap bisa mencoblos pada jam terakhir dengan menunjukkan KTP-el.

Dengan logika yang sama, KPU bisa menetapkan warga yang terindikasi meninggal (berdasar surat kelurahan) sebagai TMS terlebih dahulu demi “kebersihan” DPT. Jika dikemudian hari pada hari pencoblosan ternyata warga tersebut datang dan membuktikan dirinya masih hidup dengan KTP asli, maka hak pilihnya tetap bisa diberikan. Pendekatan ini jauh lebih adil daripada membiarkan ribuan nama orang mati menghuni DPT yang rawan disalahgunakan.

Fokus pada Pemilih yang “Hidup”

Membersihkan DPT dari data kematian bukan hanya soal integritas angka, tetapi juga efisiensi kerja. Dengan DPT yang ramping dan akurat, KPU dapat mengalihkan energi dan sumber daya untuk mendata kelompok pemilih yang membutuhkan perhatian lebih, seperti:

  • Pemilih Pemula: Generasi Z yang baru berusia 17 tahun dan butuh percepatan rekam KTP-el.
  • Purnawirawan TNI/Polri: Memastikan mereka yang baru pensiun segera terdaftar sebagai pemilih sipil.
  • Kelompok Disabilitas: Melakukan pemutakhiran ragam disabilitas agar penyediaan aksesibilitas di TPS (seperti surat suara braille atau akses kursi roda) tepat sasaran.

Kesimpulan

Sinkronisasi antara fakta lapangan (Surat Keterangan Kelurahan) dan data administratif (Disdukcapil) adalah kunci utama. KPU tidak boleh terus-menerus berlindung di balik prosedur formalitas jika fakta sosiologis menunjukkan adanya hambatan bagi warga miskin untuk melapor. Memutus rantai “pemilih hantu” adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa setiap suara yang dihitung adalah suara dari raga yang nyata, bukan sekadar angka di atas kertas.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *