"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Tidak Mampu, Tapi Masuk Kategori Mampu di JKA? Ini Cara Bantahnya!

Kebijakan Pengetatan JKA Aceh Mulai 1 Mei 2026

Pemerintah Aceh mengumumkan kebijakan pengetatan terhadap Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini menimbulkan perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan siapa saja yang masih ditanggung oleh JKA dan siapa yang tidak.

Menurut Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, kebijakan ini tidak bertujuan untuk menghapus JKA, melainkan melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan. Pembenahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Sistem Desil sebagai Acuan Penentuan Kepesertaan JKA

Penentuan kepesertaan JKA kini mengacu pada sistem desil yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Desil membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kategori (1-10), berdasarkan aset, kondisi rumah, pendidikan, hingga jumlah tanggungan. Secara umum:

  • Desil 1: 10 persen kelompok terbawah (sangat miskin)
  • Desil 2–4: Miskin dan rentan miskin
  • Desil 5–6: Kelompok menengah bawah
  • Desil 7–10: 30 persen kelompok paling sejahtera

Dek Fadh menjelaskan bahwa penentuan ini didasarkan pada indikator seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan.

Pembagian Kategori Berdasarkan Level Desil

Berdasarkan skema terbaru yang berlaku mulai 1 Mei 2026, pembagian beban iuran kesehatan masyarakat Aceh terbagi menjadi tiga kategori utama:

  • Kelompok Miskin (Desil 1–5): Tetap aman dan tidak terdampak perubahan anggaran daerah karena iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui program JKN PBI (APBN).
  • Kelompok Menengah (Desil 6–7): Target utama skema JKA terbaru dan tetap ditanggung oleh Pemerintah Aceh.
  • Kelompok Sejahtera (Desil 8–10): Dianggap telah mampu secara finansial, sehingga status kepesertaan JKA mereka akan dihentikan.

Jumlah Penduduk yang Terkena Penghapusan JKA

Berdasarkan data terbaru, sekitar 953.395 jiwa masyarakat Aceh masuk dalam kategori Desil 8 hingga 10 (sejahtera). Namun, tidak semua jumlah tersebut akan kehilangan tanggungan kesehatan. Dari total tersebut:

  • 106.066 jiwa merupakan ASN yang sudah terjamin melalui skema kepesertaan pekerja.
  • 23.415 jiwa non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas layanan pemerintah.

Dengan demikian, tercatat sebanyak 823.914 jiwa yang dikategorikan mampu secara finansial dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA per 1 Mei 2026.

Perlindungan Kesehatan untuk Kelompok Rentan

Meski demikian, Pemerintah Aceh menjamin perlindungan kesehatan tetap diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Mengacu pada Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 7 ayat (1), pengecualian pembiayaan tetap berlaku bagi:

  • Penderita penyakit katastropik (seperti pasien cuci darah).
  • Penyandang disabilitas.
  • Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Ketiga kelompok di atas tetap ditanggung oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan klasifikasi desil mereka.

Masyarakat Sejahtera Diminta Beralih ke BPJS Mandiri

Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori menengah atas hingga sangat kaya (Desil 8, 9, dan 10), pemerintah menganggap mereka telah memiliki kemampuan finansial yang cukup. Oleh karena itu, status kepesertaan JKA kelompok ini akan dihentikan dan mereka diwajibkan beralih ke skema BPJS Kesehatan Mandiri.

Langkah ini dilakukan guna memastikan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Aceh tetap terjaga tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.

Cara Cek Status Desil JKA Secara Online

Warga Aceh diimbau segera memeriksa status ekonominya untuk memastikan apakah masih masuk dalam cakupan pembiayaan JKA atau harus beralih ke mandiri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi: datawarga.acehprov.go.id.
  2. Pilih menu “Cek Data Anda”.
  3. Masukkan NIK atau nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Isi kode verifikasi angka yang muncul, lalu klik “Cek Data”.
  5. Sistem akan menampilkan identitas Anda beserta level desil ekonomi.

Cara Sanggah Jika Data Desil Tidak Sesuai

Jika saat melakukan pengecekan Anda mendapati status Desil 8, 9, atau 10, namun kondisi ekonomi Anda sebenarnya sedang sulit, pemerintah membuka ruang untuk menyanggah. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data atau sanggahan melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil.

Selain melalui gampong, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun mendesak membutuhkan layanan kesehatan dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, dengan catatan wajib melakukan pembaruan data dalam periode yang ditentukan.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *