"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Pemerintah Larang Siswa SD-SMA Gunakan ChatGPT dalam Pembelajaran



.CO.ID – Jakarta.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia pendidikan. Aturan ini berlaku bagi pelajar tingkat dasar hingga SMA/sederajat, yang dilarang menggunakan chatbot AI seperti Chat GPT.

Pedoman bersama ini mencakup pemanfaatan teknologi digital dan AI di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal. Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal menjadi dasar dari kebijakan tersebut.

Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa pedoman ini disusun agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujarnya.

Menurutnya, semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang digunakan dalam proses pembelajaran.



Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pengaturan ini penting karena jumlah pengguna internet anak di Indonesia sangat besar. “Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter.

Tujuh kementerian yang terlibat dalam kebijakan ini meliputi:

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Agama

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Batasi Penggunaan Chatbot AI bagi Siswa

Dalam kesempatan yang sama, Pratikno menyatakan bahwa penggunaan AI instan seperti chatbot akan dibatasi bagi siswa pendidikan dasar dan menengah. “Misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan seperti bertanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.

Namun ia menegaskan kebijakan ini bukan larangan penggunaan teknologi dalam pembelajaran, melainkan pengaturan agar teknologi digunakan secara tepat. Sebagai contoh, teknologi AI masih dapat dimanfaatkan dalam bentuk simulasi atau aplikasi pembelajaran yang dirancang khusus untuk pendidikan, seperti simulasi robotik untuk siswa.

Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak. “Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, pengurangan kognisi anak,” jelasnya.

Komdigi Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 secara bertahap.

Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan platform digital dengan tingkat risiko tinggi, yaitu:

YouTube

TikTok

Facebook

Instagram

Threads

X (Twitter)

Bigo Live

Roblox

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pemerintah menilai regulasi ini penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan platform digital.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *