Penetapan Zakat Fitrah di Sumatera Selatan Tahun 1447 H/2026
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Selatan bekerja sama dengan Kementerian Agama Sumsel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel serta pihak terkait lainnya telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Sumsel pada tahun 1447 H/2026. Besaran tersebut ditentukan sebesar 2,5 kilogram beras yang berlaku secara umum di seluruh wilayah Sumsel.
Ketua Baznas Sumsel, Darami, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ini menjadi acuan nasional. Namun, jika zakat fitrah dikonversikan dalam bentuk uang, maka nilainya disesuaikan dengan harga beras di masing-masing kabupaten/kota. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan kondisi ekonomi setempat.
“Di Sumsel, besaran zakat yang dilaporkan oleh masing-masing kabupaten/kota berbeda-beda, mulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu,” kata Darami saat berada di Kantor Baznas Sumsel, Selasa (3/3/2026).
Dari total 17 kabupaten/kota di Sumsel, sebanyak 13 daerah telah menyampaikan laporan penetapan besaran zakat fitrah. Sementara itu, empat daerah lainnya belum melaporkan, yaitu OKU, Banyuasin, Empat Lawang, dan Palembang. Darami mengimbau kepada Ketua Baznas kabupaten/kota untuk segera menginisiasi dan menetapkan besaran zakat fitrah.
Selain itu, Baznas Sumsel juga mengingatkan masyarakat dan lembaga agar tidak mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah tanpa legalitas formal. Sesuai ketentuan, pelanggaran dalam pengumpulan zakat tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun apabila ada laporan yang masuk.
Aturan Pengumpulan Zakat yang Harus Diperhatikan
Darami menegaskan, masjid, pondok pesantren, dan lembaga lainnya yang melakukan pengumpulan zakat harus terdaftar di unit kabupaten/kota. Jika telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maka seluruh kegiatan pengumpulan wajib dilaporkan ke Baznas kabupaten/kota hingga Sumsel.
“Tidak diperkenankan memotong dana zakat secara sepihak. Misalnya terkumpul Rp 10 juta namun hanya menyetorkan Rp 2 juta, itu tidak dibenarkan. Seluruh pendapatan harus dilaporkan terlebih dahulu, setelah itu baru dikembalikan sesuai program kerja unit tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemotongan dana tanpa prosedur yang benar dapat dikategorikan sebagai bentuk penggelapan. Oleh karena itu, semua kegiatan pengumpulan zakat harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Daftar Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel
Berikut rincian besaran zakat fitrah dan fidiyah di 17 kabupaten/kota di Sumsel:
-
BAZNAS Kota Palembang :
belum melaporkan -
BAZNAS Musi Rawas :
- Uang Rp 35.000 per orang
-
Fidyah Rp 25.000 per orang
-
BAZNAS Ogan Ilir :
- Uang Rp 38.000 per orang
-
Fidyah Rp 25.000 per orang
-
BAZNAS Lahat :
- Uang Rp 40.000 per orang
-
Fidyah Rp 40.000 per orang
-
BAZNAS Musi Banyuasin :
- Uang Rp 40.000 per orang
-
Fidyah Rp 35.000 per orang
-
BAZNAS Musi Rawas Utara :
- Uang Rp 35.000 per orang
-
Fidyah Rp 25.000 per orang
-
BAZNAS Kota Lubuk Linggau :
- Uang Rp 40.000 per orang
-
Fidyah Rp 20.000 per orang
-
Baznas OKU :
Belum melaporkan -
BAZNAS Muara Enim :
- Uang Rp 37.500 per orang
-
Fidyah Rp 25.000 per orang
-
BAZNAS Pagaralam :
- Uang Rp 37.500 per orang
-
Fidyah Rp 15.000 per orang
-
BAZNAS Prabumulih :
- Uang Rp 37.500 per orang
-
Fidyah Rp 35.000 per orang
-
Baznas OKI :
- Uang Rp 37.500 per orang
-
Fidyah Rp 40.000 per orang
-
BAZNAS Banyuasin :
Belum melaporkan -
BAZNAS Empat Lawang :
Belum melaporkan -
BAZNAS OKU Selatan :
- Uang Rp 40.000 per orang
-
Fidyah Rp 30.000 per orang
-
BAZNAS OKU Timur :
- Uang Rp 37.500 per orang
-
Fidyah Rp 40.000 per orang
-
BAZNAS Pali :
- Uang Rp 40.000
- Fidyah Rp 35.000










