"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Daerah  

Jangan Terlewat, Ini Pembagian Pelabuhan Penyeberangan Lebaran 2026

Pengaturan Pelabuhan Selama Angkutan Lebaran 2026

Masyarakat perlu memperhatikan pengaturan pelabuhan selama masa angkutan Lebaran 2026 agar tidak salah rute. Pemerintah telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan jenis kendaraan dan tujuan perjalanan, khususnya di pelabuhan penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, dan Lembar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk mengatur pergerakan angkutan orang dan barang serta mencegah kemacetan. Hal ini sejalan dengan prediksi peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan yang akan menyeberang pulau.

“Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” ujar Aan dalam keterangan resmi.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, dan Nomor: Kep/43/II/2026. Pengaturan ini membagi pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan baik di Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk.

Aan juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan tersebut agar arus mudik di pelabuhan penyeberangan tidak terjadi penumpukan dan berjalan aman.

Pra-Mudik

Periode pra-mudik berlangsung dari Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 hingga Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat.

Penumpang yang dapat melalui pelabuhan Merak tujuan Sumatera:
* Penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, IVb, Va, dan VIa melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak (Lintasan Penyeberangan Merak-Bakauheni)
* Mobil barang golongan Vb, VIb, dan VII melalui Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton dan/atau Ciwandan-Bakauheni)
* Mobil barang golongan VIII dan IX dapat melalui BBJ Bojonegoro (Lintasan Bojonegoro-Muara Pilu)
* Mobil barang golongan VIII dan IX yang akan menuju Lampung juga dapat memanfaatkan trayek laut melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung).

Penumpang yang dapat melalui pelabuhan tujuan Jawa:
* Penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (lintas Penyeberangan Bakauheni-Merak)
* Mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara)
* Mobil barang golongan VIII dan IX yang akan menuju Banten dapat juga memanfaatkan trayek laut melalui Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon).

Arus Mudik

Arus mudik dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15.00 waktu setempat.

Penumpang yang dapat melalui pelabuhan penyeberangan Merak (Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni):
* Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb

Golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan Vb, VIb dengan dua sumbu menuju Sumatera melalui Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton dan/atau Ciwandan-Bakauheni).

Mobil barang golongan VIb dengan tiga sumbu, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dapat melalui BBJ Bojonegara (Lintasan Bojonegara-Muara Pilu).

Mobil barang golongan VIb dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi akan diarahkan untuk menunggu di buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegoro sampai pembatasan operasional angkutan barang berakhir.

Arus Balik

Arus balik dimulai pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, dengan pengaturan sebagai berikut:

Tujuan Sumatera:
* Penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, mobil barang golongan IVb, Vb, dan VIb dengan kendaraan bermotor dengan dua sumbu melalui Pelabuhan penyeberangan Merak (Lintas penyeberangan Merak-Bakauheni)
* Mobil barang golongan VIb dengan tiga sumbu, golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara (Lintasan Bojonegara-Muara Pilu)
* Mobil barang VIb dengan tiga sumbu, VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi diarahkan untuk menunggu di buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegara sampai pembatasan operasional angkutan barang berakhir.

Periode masa arus balik tujuan Jawa dilakukan pengaturan penyeberangan sebagai berikut:
* Penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (Lintas Penyeberangan Bakauheni-Merak)
* Kendaraan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, dan yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dilayani melalui pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara)
* Mobil barang golongan VIb dengan tiga sumbu, golongan VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi diarahkan untuk menunggu di buffer zone rest area KM 172B (tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung) serta KM 87B, KM 49B, dan KM 20B (tol Bakauheni-Terbanggi Besar) serta di sejumlah ruas jalan non tol.

Pengaturan Pelabuhan Lainnya

Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Pelabuhan Tanjung Wangi, Pelabuhan Gilimas, dan Dermaga Bulusan:

Mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat dilakukan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk:

  • Memprioritaskan pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, sedangkan mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX dilakukan pembatasan dan tidak menjadi prioritas
  • Dermaga Movable Bridge (MB) diutamakan untuk pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa
  • Dermaga Landing Craft Mechanized (LCM) diutamakan untuk mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX. Adapun seluruh kendaraan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, dan IX yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan
  • Kendaraan mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang akan menuju NTB atau sebaliknya dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar.
Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *