"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Daerah  

Tidak Ada Pemenang Adipura, Bandung Raih PSEL

Tidak Ada Kota atau Kabupaten di Indonesia yang Meraih Piala Adipura

Pada tahun 2025, untuk pertama kalinya tidak ada satu pun kota maupun kabupaten di Indonesia yang berhasil meraih Piala Adipura. Hal ini terjadi karena seluruh kota dan kabupaten dinilai belum memenuhi kriteria pengelolaan sampah secara menyeluruh. Bahkan daerah-daerah yang sebelumnya sering meraih penghargaan tersebut masih memiliki masalah kebersihan yang perlu diperbaiki.

Salah satu contohnya adalah Kota Surabaya, Jawa Timur. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa meskipun Surabaya dikenal sebagai kota yang pernah meraih Adipura, kondisi kebersihan di beberapa wilayah seperti Benowo masih sangat memprihatinkan. “Di Benowo, sampah TPS liar hampir di sebagian besar area. Begitu kita ke luar kota sedikit, kotornya juga perlu diperbaiki,” ujarnya dalam sebuah wawancara di Bandung, Sabtu 28 Februari 2026.

Hal serupa juga dialami oleh Balikpapan, Kalimantan Timur. Menurut Hanif, kebersihan hanya terlihat di jalan-jalan protokol, sementara di kampung-kampung yang berjarak sekitar 100 meter dari jalan utama, kondisinya mirip dengan Surabaya. Ia menekankan bahwa penilaian Adipura tidak hanya melihat kebersihan jalan protokol, tetapi juga kondisi kota secara keseluruhan hingga kawasan permukiman.

Kriteria Pengelolaan Sampah yang Komprehensif

Menurut Hanif, setiap daerah perlu membangun budaya hidup bersih dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi jika ingin meraih Piala Adipura. Pemerintah pusat tidak akan memberikan penghargaan jika syarat dan kriteria belum terpenuhi. “Kalau hanya protokolnya saja, itu semua orang bisa. Tidak perlu Adipura, cukup disapu jalan protokolnya. Yang komprehensif tidak semua bisa,” katanya.

Salah satu syarat utama untuk meraih Adipura adalah tidak adanya pembuangan sampah terbuka maupun TPS liar. Namun hingga saat ini, pihaknya masih menemukan dua persoalan tersebut di berbagai kota dan kabupaten. Selain itu, aspek anggaran dan kebijakan juga menjadi perhatian. Hanif menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan mengevaluasi apakah alokasi anggaran daerah memadai untuk menangani persoalan sampah, terutama di kota besar dengan jumlah penduduk jutaan orang.

Perlu Kolaborasi Antar Pihak

Penyelesaian sampah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga sektor swasta. “Kalau kita lihat sampah di sungai dan di jalan itu selesai 100 persen semua, itu baru Adipura,” ujarnya.

Kota Bandung Dapat Pengecualian PSEL

Hanif mendukung pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah Bandung, Jawa Barat. Dia mengecualikan wilayah ini dari kebijakan PSEL per wilayah aglomerasi dengan alasan masalah sampah Kota Bandung sudah dramatis. “Dan memang itu jalan paling logis, yang paling cepat, untuk menangani sampah di tengah-tengah upaya kita membangun budaya,” katanya dalam peninjauan di kota itu.

Ia menambahkan bahwa membangun budaya yang sadar pentingnya memilah sampah dan melakukan pengurangannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Perlu waktu bertahun-tahun agar budaya seperti itu menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat. Sementara Kota Bandung saat ini menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari yang mayoritas jika tidak dikelola akan berakhir di TPA.

“Dengan demikian waste to energy itu harus dibangun di Kota Bandung, saya setuju dan saya sudah sampaikan ke Pak Menko (Pangan) dalam rapat dan Pak Menko setuju,” katanya sambil menambahkan, “Saya hari ini hanya survei. Nanti tim teknis akan mendalami bagaimana kecocokan itu.”

Pembangunan PSEL di Wilayah Bandung

Pembangunan untuk wilayah Bandung juga diperlukan, menurut dia, menimbang jarak tempuh dari Kota Bandung ke Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung yang ditargetkan dapat beroperasi pada 2028 dan menghasilkan listrik sebesar 40 megawatt. “Jadi itu memang menjadi permasalahan sendiri pada saat pengangkutan sampahnya, sehingga saya pikir terobosan dari Kota Bandung.”

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sendiri berperan dalam tahapan pra-pembangunan PSEL termasuk memastikan syarat-syarat apakah terpenuhi. Salah satunya apakah daerah memiliki timbulan sampah yang cukup untuk PSEL. Hingga kini telah ditetapkan 10 PSEL di 10 wilayah aglomerasi terdiri dari Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Lampung Raya, dan Serang Raya.

Proses selanjutnya berada di tangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara termasuk menentukan pemenang tender proyek pembangunan. Sebelumnya, Direktur Investasi PT Danantara Investment Management Fadli Rahman mengatakan akan segera mengumumkan perusahaan pemenang tender proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau waste to energy/WtE tahap pertama di empat kota yakni Denpasar, Bekasi, Bogor, dan Yogyakarta.

“Sebanyak 24 perusahaan internasional dari Cina, Prancis, Jepang, telah mengikuti seleksi dan mengikuti tender proyek WtE. Perusahaan internasional itu adalah 20 perusahaan dari China, 3 dari Jepang, dan satu dari Prancis,” katanya pada Kamis lalu.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *