"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Opini  

ILUNI FKUI dan Kagamadok UGM Dukung Dr Piprim, Kemenkes Jangan Jadi Bapak yang Tidak Ramah

Pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso: Tanggapan dari Alumni dan Kementerian Kesehatan

Pemecatan dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memicu berbagai respons dari organisasi alumni dan pihak terkait. Dua organisasi besar, yaitu Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (ILUNI FKUI) dan Keluarga Alumni Kedokteran Universitas Gadjah Mada (Kagamadok UGM), memberikan pernyataan sikap yang menyoroti pentingnya perlindungan independensi profesi kedokteran serta kesejahteraan tenaga medis.

Pernyataan Sikap ILUNI FKUI

Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada 18 Februari 2026, ILUNI FKUI menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai keputusan pemecatan dr. Piprim. Organisasi ini menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa menciptakan iklim ketakutan di kalangan klinisi dan akademisi medis. Menurut ILUNI FKUI, dr. Piprim adalah seorang klinisi senior dan tokoh pendidik yang memiliki kontribusi besar dalam pelayanan kesehatan anak serta pendidikan kedokteran di Indonesia.

Mereka menekankan bahwa perbedaan pandangan antara organisasi profesi dan regulator seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat, bukan berujung pada sanksi yang merugikan karier pengabdian seorang dokter. ILUNI FKUI juga mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan profesinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, ILUNI FKUI menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Mereka mempertanyakan kesesuaian pemecatan dr. Piprim dengan asas kemanfaatan, mengingat Indonesia masih mengalami defisit tenaga subspesialis kardiologi anak.

Pernyataan Sikap Kagamadok UGM

Kagamadok UGM juga merilis pernyataan resmi terkait pemberhentian dr. Piprim. Dalam dokumen bernomor UGM/KU/KOM.KAGAMA/036/02.2026, mereka menyatakan sikap solidaritas profesi dan keprihatinan mendalam terhadap dinamika yang terjadi. Kagamadok UGM menegaskan bahwa profesi kedokteran merupakan officium nobile atau profesi yang mulia dan bahwa Kementerian Kesehatan seharusnya menjadi rumah bagi tenaga kesehatan yang menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan.

Organisasi ini menilai pemberhentian yang dilakukan di tengah proses hukum berjalan memberi kesan adanya upaya mengunci keadaan demi kepentingan eksekutif. Mereka menyebut langkah tersebut berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian administratif dan bertentangan dengan perlindungan hukum bagi ASN.

Penjelasan Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemecatan dr. Piprim bukan disebabkan oleh perbedaan pandangan, melainkan terkait persoalan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan bahwa pemecatan hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran disiplin. “Sudah dijelaskan oleh Direktur Utama RS Fatmawati. Tidak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat,” kata Budi.

Respons Dokter Piprim

Dr. Piprim Basarah Yanuarso mengungkap alasan dirinya tidak masuk kerja selama 28 hari. Ia membantah klaim Kemenkes yang menyebut RSUP Fatmawati tidak memiliki ahli jantung anak. Menurutnya, dokter konsultan jantung anak sudah ada sejak lama dan menangani berbagai intervensi jantung anak. Hal ini menunjukkan bahwa alasan mutasi penuh bukan karena kekurangan tenaga ahli, melainkan terkait tekanan terhadap independensi IDAI.

Dr. Piprim juga menempuh langkah hukum ke PTUN karena dianggap tidak sesuai prosedur ASN. Ia menolak masuk ke RSUP Fatmawati dengan cara yang menurutnya “sistematis sebagai hukuman.” Dirinya menilai mutasi penuh diterapkan sebagai tekanan untuk menekan suara kritis IDAI.

Kesimpulan

Peristiwa pemecatan dr. Piprim Basarah Yanuarso tidak hanya menjadi isu individu, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh profesi kedokteran di Indonesia. Berbagai pihak, termasuk organisasi alumni dan keluarga alumni, menyerukan perlindungan independensi profesi dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Selain itu, mereka menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan organisasi profesi untuk menyelaraskan transformasi kesehatan tanpa mengabaikan peran tenaga medis.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *