Kondisi Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati
Ribuan guru di Kabupaten Pati sudah menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, kondisi yang mereka alami justru menimbulkan kekhawatiran terkait kesejahteraan dan penghidupan sehari-hari.
Gaji bulanan yang diterima oleh para guru tersebut hanya sebesar Rp 500 ribu per bulan. Angka ini dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, bahkan membuat beberapa dari mereka harus mencari tambahan penghasilan. Beberapa guru bahkan nyambi ngarit atau menjual cilok untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Salah satu guru yang mengalami hal ini adalah Eko, seorang PPPK paruh waktu di Kabupaten Pati. Ia mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan sejak dilantik pada 16 Desember 2025 lalu. Gaji tersebut dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh karena itu, ia harus mencari pekerjaan sampingan seperti mencari rumput pakan ternak setelah pulang mengajar.
Pemerintah Kabupaten Pati mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu penyebab rendahnya gaji yang diberikan kepada guru PPPK paruh waktu. Meski begitu, mereka tetap berupaya memberikan bantuan sesuai kemampuan anggaran yang ada.
Secara keseluruhan, Pemkab Pati mengalokasikan dana sekitar Rp 39 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar 3.523 PPPK paruh waktu di berbagai sektor. Besaran gaji PPPK paruh waktu bervariasi, dengan gaji tertinggi mencapai Rp 3,5 juta, namun hanya diterima oleh dua tenaga khusus.
Sementara itu, gaji terendah sebesar Rp 500 ribu yang mayoritas diterima oleh tenaga pendidik. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, nominal tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan sebelumnya ketika para guru hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Perubahan Kebijakan di Kabupaten Karawang
Berbeda dengan situasi di Kabupaten Pati, di Kabupaten Karawang, kebijakan terbaru tentang kenaikan gaji guru PPPK paruh waktu mendapat respon positif dari ribuan tenaga pendidik. Gaji yang sebelumnya hanya sebesar Rp 600 ribu kini naik hingga hampir 100 persen, yaitu menjadi Rp 1,5 juta lebih.
Kebijakan ini disahkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang menegaskan bahwa kesejahteraan guru adalah prioritas utama. Awalnya, usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) hanya mengajukan angka Rp 900 ribu, namun Bupati langsung meminta agar gaji dinaikkan minimal menjadi Rp 1.550.000.
Nurhasan, seorang guru di SDN Warungbambu 3, mengungkapkan rasa syukur atas kenaikan gaji tersebut. Sebelumnya, ia harus berjualan cilok untuk menyambung hidup. Kini, dengan kenaikan gaji, ia merasa lebih termotivasi dalam mendidik anak-anak.
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa komitmen Bupati ini dibuktikan dengan penambahan anggaran sebesar Rp 17 miliar pada tahun 2026 khusus untuk menggaji PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan data Disdikbud, total terdapat 3.623 orang PPPK Paruh Waktu yang akan menikmati kenaikan ini, terdiri dari:
- Guru: 2.339 orang
- Tenaga Kependidikan: 1.284 orang
Kenaikan signifikan ini diharapkan menjadi standar baru bagi perlindungan kesejahteraan tenaga honorer dan paruh waktu di wilayah Jawa Barat.











