Penolakan Sekolah Elit terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Mengundang Perhatian KPAI
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perbincangan setelah sejumlah sekolah elit di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menolak menjadi penerima manfaat. Hal ini memicu respons dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menilai penting bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan pendekatan program berbasis kebutuhan gizi anak, bukan hanya berdasarkan aturan administratif.
Menurut KPAI, pengelolaan MBG harus dilakukan dengan pertimbangan medis yang tepat. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyarankan agar BGN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki rekaman medis Angka Kecukupan Gizi (AKG) setiap anak penerima MBG. Data tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa program berjalan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Agar tepat sasaran dan akuntabel, KPAI menyarankan BGN dan SPPG punya medical record AKG setiap anak,” ujar Jasra saat dihubungi di Jakarta, Senin. Ia menegaskan bahwa penolakan sekolah tidak boleh langsung dianggap sebagai sikap menentang program pemerintah. Keputusan menerima atau menolak MBG seharusnya didasarkan pada kondisi gizi dan riwayat kesehatan siswa, bukan karena tekanan struktural atau pihak luar.
Jasra menyoroti bahwa penolakan MBG tidak boleh diwacanakan dengan narasi negatif seperti adanya intervensi dari Danramil atau Kapolres. Menurutnya, isu gizi anak seharusnya ditangani oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan dan gizi. “Bukan juga menyebut karena di sana sekolah elite, itu juga bukan jawaban, bisa jadi di sekolah elite ada anak yang mengalami malnutrisi atau kelebihan nutrisi yang bisa membahayakan,” tambahnya.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan bahwa seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah diinstruksikan untuk menghormati keputusan sekolah.
“Para kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG karena misalnya para siswa sekolah itu anak-anak orang yang mampu, ya enggak apa-apa,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah memiliki target besar untuk meningkatkan kualitas gizi seluruh anak Indonesia, pelaksanaan MBG tetap mengedepankan prinsip sukarela.
Nanik menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan apalagi intimidasi dari SPPG atau instansi mana pun, bahwa seolah-olah sekolah yang tidak mau menerima MBG berarti tidak menyukseskan program pemerintah. Ia menambahkan bahwa jika sekolah-sekolah elit telah mampu memenuhi kebutuhan gizi siswanya secara mandiri dan memutuskan untuk tidak menerima MBG, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
Sebagai langkah alternatif, Nanik menyarankan agar para kepala SPPG lebih aktif menjangkau kelompok lain yang lebih membutuhkan bantuan gizi. Sasaran tersebut antara lain pesantren-pesantren kecil, anak-anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah, serta kelompok rentan lainnya. Ia menyarankan agar para kepala SPPG berkeliling di wilayah cakupannya untuk mencari penerima manfaat lain yang lebih membutuhkan, misalnya ke pesantren-pesantren kecil, anak-anak putus sekolah, atau anak-anak jalanan yang masih usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan, program MBG diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh anak Indonesia tanpa adanya tekanan atau pemaksaan.











