"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Daerah  

Pemulung Minta Truk Sampah TTU Jauhkan Limbah dari Jalan Raya

Pemulung di Hutan Tutab Meminta Akses Jalan yang Lebih Baik untuk Pengangkutan Sampah

Pemulung di Hutan Tutab, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengeluhkan kondisi tempat pembuangan sampah yang tidak memadai. Mereka meminta Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten TTU membuka akses jalan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tutab Open Dumping agar truk pengangkut sampah dapat membuang limbah jauh dari badan jalan.

Nur, salah satu pemulung setempat, menyampaikan bahwa keberadaan truk pengangkut sampah yang sering membuang limbah di dekat jalan mengganggu aktivitas mereka. “Supaya tidak tutup kami punya tempat kumpul barang bekas ini,” ujarnya.

Sebelumnya, para pemulung menggunakan area di bagian kanan jalan arah Kota Kefamenanu-Tublopo untuk menyimpan barang bekas. Namun, beberapa waktu terakhir, lokasi tersebut dipindahkan ke bagian kiri jalan karena bagian kanan digunakan oleh masyarakat dan mobil pengangkut sampah.

Permintaan ini dilakukan agar pembuangan sampah bisa dilakukan jauh dari jalan umum dan tidak mengganggu pengguna jalan. Di sisi lain, hal ini juga bertujuan menjaga kesehatan lingkungan di sekitar ruas jalan tersebut.

Beberapa waktu lalu, Nur dan pemulung lainnya sempat membuat kesepakatan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan para sopir pengangkut sampah agar bisa dibuka akses jalan berupa aspal atau rabat beton. Dengan demikian, mobil pengangkut sampah bisa membuang sampah jauh dari ruas jalan tersebut.

Menurut Nur, sebanyak 30 orang pemulung yang berdomisili di sekitar lokasi ini. Beberapa di antaranya bahkan telah memulung sejak tahun 2004.

Status TPA Tutab yang Masih Sementara

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Yonas Tameon, menjelaskan bahwa lokasi TPA sampah yang digunakan saat ini berlokasi di wilayah Hutan Tutab. Lokasi tersebut hanya berstatus pinjam pakai. TPA di Hutan Tutab yang saat ini sedang digunakan kategori TPA Open Dumping.

“Itu sebetulnya masih kawasan hutan,” ujarnya.

Saat ini sedang dalam proses pembangunan TPA baru di wilayah Keneb. Sebenarnya lokasi tersebut belum bisa dikatakan TPA. “Kenapa belum bisa dimanfaatkan karena di sana belum bisa bilang itu TPA,” ucapnya.

Yonas menjelaskan bahwa apabila lokasi TPA dipindahkan ke wilayah Keneb tidak akan menyelesaikan masalah sampah. Pasalnya, TPA yang baru ini belum dibangun sesuai standar yang ditetapkan.

TPA tersebut baru dalam proses pembangunan pagar. Sejumlah fasilitas pendukung dan fasilitas dasar lainnya belum dibangun. Oleh karena itu, belum layak dijadikan tempat pembuangan sampah.

Standar yang Harus Dipenuhi untuk TPA Sanitary Landfill

Untuk memenuhi standar kelayakan, beberapa komponen harus dibangun, seperti:
* Sel sampah, sistem pelapis (pada beberapa lokasi titik tersebut dibuat menggunakan tanah liat atau bahan sintetis seperti HDPE; bertujuan mencegah Lindi atau cairan sampah merembes ke dalam tanah)
* Area penampungan sampah juga belum disiapkan
* Sistem pelapis atau geomembran untuk melapisi dinding dan bagian bawah tanah
* Sistem penampung lindi (Lindi atau cairan sampah ini dialirkan ke kolam; kolam ini biasanya diolah untuk pupuk dan hal positif lainnya)

Selain itu, dalam sebuah TPA harus dibangun sistem pengumpul gas dimana lokasi bakal dibangun pipa untuk menangkap gas metana dan karbondioksida yang ada dalam sampah untuk dilepaskan ke ruang terbuka atau dimanfaatkan. Kebakaran yang sering terjadi di beberapa TPA disebabkan oleh sistem penangkap gas itu tidak ada.

Yonas menjelaskan, selain itu harus dibangun drainase di TPA untuk mengalirkan air hujan. Hal ini dimaksudkan agar air hujan tidak tercampur dengan sampah. Apabila hujan tercampur dengan lindi bisa menjadi zat beracun yang bisa mencemari tanah dan air di sekitar lokasi itu.

“Setelah kita timbun sel sampah itu, dalam satu atau dua hari setelah buang, kita harus pake excavator atau mobil truk ambil material untuk tutup supaya tidak bau dan seterusnya,” ungkapnya.

Di sekitar lokasi TPA, kata Yonas, harus dibangun zona penyangga berupa penghijauan atau penanaman pohon. Selain itu, harus dibangun fasilitas pemilah untuk memanfaatkan sampah kembali atau didaur ulang.

Proses Pembangunan TPA Sanitary Landfill

Yonas menjelaskan bahwa lokasi yang sedang dalam proses pembangunan ini merupakan TPA kategori sanitary landfill. Sementara kategori ini menguras anggaran yang sangat besar berkisar Rp. 11 miliar sampai Rp. 23 miliar.

Ihwal pembangunan TPA dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1,5 miliar tahun 2019 tersebut bertujuan memenuhi harapan dari kementerian. Pasalnya, pembangunan TPA Sanitary Landfill ini telah diusulkan pembangunannya ke pemerintah pusat.

Mengingat Pemkab TTU memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun TPA tersebut maka, rencana pembangunan TPA ini diajukan ke pemerintah pusat.

“Maka mereka minta kita untuk kita siapkan lokasi dan beberapa fasilitas pendukung seperti pagar keliling dan lain-lain,” tutur Yonas.

Permintaan persyaratan dari kementerian tersebut telah dipenuhi oleh Pemkab TTU. Meskipun demikian, sampai saat ini pengajuan ini belum direalisasikan oleh pemerintah pusat.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *