Jenepontoinfo.com – SURABAYA – Penebusan pupuk bersubsidi belaka bisa saja diadakan oleh petani yang dimaksud terdaftar dalam kios resmi yang ditunjuk Pupuk Indonesia . PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan hal ini menyikapi banyak beredarnya akun media sosial (medsos), termasuk di area TikTok yang dimaksud mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaan lalu menawarkan/menjual pupuk bersubsidi.
“Pupuk bersubsidi hanya sekali dapat didapatkan oleh petani terdaftar, lalu semata-mata dapat ditebus pada kios resmi yang mana kami tunjuk. Jadi pemasaran pupuk bersubsidi melalui media sosial sudah ada jelas penipuan,” tegas Sekretaris Organisasi Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, di tempat Jakarta, Mingguan (6/4/2025).
Seperti diketahui, sudah beredar akun TikTok dengan nama @pt.petrokimia.id. Akun yang dimaksud menayangkan harga- harga jual pupuk bersubsidi di tempat bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), juga menawarkan pemasaran pupuk bersubsidi.
Adapun HET pupuk bersubsidi sesuai regulasi untuk Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Khusus Kakao Rp3.300/kg, juga HET pupuk organik Rp800/kg.
Wijaya pun melakukan konfirmasi akun TikTok yang dimaksud bukanlah akun resmi Petrokimia Gresik. Adapun akun TikTok resmi yang digunakan digunakan Petrokimia Gresik untuk melakukan edukasi tentang pupuk bersubsidi serta distribusinya, yaitu @petrokimiagresik.
Selain @pt.petrokimia.id, ada akun TikTok lain yang juga menawarkan pupuk bersubsidi untuk petani, yaitu @pupuk.bersubsidi, serta akun-akun palsu lain di dalam TikTok, Facebook, Instagram, juga medsos lainnya.
Dia pun berharap warga selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Serta mewaspadai akun media sosial yang dimaksud mengatasnamakan Pupuk Indonesia maupun anper, oleh sebab itu bisa jadi menjadi modus penipuan.
“Pemerintah sudah menghasilkan regulasi yang digunakan jelas lalu sangat memudahkan petani pada menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar cukup menghadirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ketika melakukan penebusan pupuk bersubsidi pada kios resmi,” ujar Wijaya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, modus penipuan lain yang mana memanfaatkan pupuk bersubsidi yaitu pupuk tiruan yang tersebut sudah ada pasti penggunaannya merugikan petani. Secara tertoreh Pupuk Indonesia sudah ada melarang distributor serta kios binaan untuk jual pupuk semacam itu. Larangan ini tertuang di SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) yang ditandatangani oleh Distributor. Hal ini menjadi komitmen Pupuk Indonesia untuk memberikan proteksi terhadap petani.





