"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Berita  

BEI Ubah Aturan Batas ARB serta Trading Halt, Ini adalah Ketentuannya

BEI Ubah Aturan Batas ARB juga Trading Halt, Hal ini adalah Ketentuannya

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) juga Penghentian Sementara Perdagangan Efek atau Trading Halt. Penyesuaian yang disebutkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan pada Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian dijalankan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek lalu batasan persentase Auto Rejection Bawah yang dimaksud tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di tempat Bursa Efek Indonesia di Kondisi Darurat serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

“Kedua surat tindakan yang dimaksud akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025,” ujar Sekretaris Korporasi BEI, Kautsar Primadi Nurahmad melalui keterangan resmi, Selasa (8/4/2025).

Batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) disesuaikan menjadi 15% bagi Efek terdiri dari saham pada papan utama, papan pengembangan, juga papan perekonomian baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), dan juga Dana Penanaman Modal Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. Sementara, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan Skala Harga Saham Gabungan (IHSG) di 1 hari bursa yang tersebut sama, bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih banyak dari 8%.

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih tinggi dari 15%.

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih banyak dari 20% dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sampai akhir pembukaan perdagangan; atau
b. lebih tinggi dari 1 (satu) pertemuan perdagangan pasca mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *