Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Penerapan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dilaksanakan secara arif lalu bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan sumbangan sektor kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. eksekutif diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang dimaksud mampu dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan bidang sawit adalah acuan peta yang tersebut dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang digunakan dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang benar harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Hal ini nggak bener,” kata Prof Yanto, Mingguan (9/3/2025).
Menurut Yanto, flora sawit telah ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit telah mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana apabila penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang digunakan belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya pasukan ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu terhadap peta hasil penetapan kawasan hutan yang digunakan telah terjadi dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang mana belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting di menetapkan status legal kemudian legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dilaksanakan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang tersebut terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tidaklah boleh dilaksanakan secara sepihak seperti yang dilaksanakan ketika ini, sehingga terkesan tidak ada mendapat legitimasi dari pihak lain kemudian atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan ( KLHK ) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih tinggi kurang 3,3 jt hektare lahan berada di tempat di kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat lantaran lahan sawit yang digunakan masuk kawasan hutan terpencar di dalam berbagai wilayah dalam Tanah Air.
Konsultasi dengan penduduk serta pemangku kepentingan wajib dilaksanakan untuk meyakinkan transparansi juga menghindari konflik sosial. Komunitas setempat juga pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas juga konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan yang digunakan mencakup batas-batas kawasan hutan dan juga fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang tersebut secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tak diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang kurang baik. Hanya saja, regulasi yang mana ada dalam pada Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah ada bagus dikarenakan sudah ada berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan mendadak muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini di area Perpres ini tidak ada perlu disebutkan hukumannya. Karena telah terang benderang tertuang pada UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya tambahan tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang benar arif kemudian bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.





