Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengatur aksi demonstrasi di tempat depan Istana Negara, DKI Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025). Aksi mengkritik ini buntut dari ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang digunakan mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK ).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan dilakukan dalam beberapa wilayah pada hari yang tersebut sama. Di DKI Jakarta titik demonstrasi difokuskan dalam Istana Negara kemudian kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kami melakukan aksi besar-besaran untuk aksi pertama akan dijalankan pada hari Rabu, 5 Maret 2025 di dalam Istana Negara juga (kantor) Kemenaker,” ujar Said Iqbal ketika konferensi pers, Mingguan (2/3/2025).
Dia memastikan, ada ribuan massa yang dimaksud bergabung unjuk rasa, dimana merek merupakan para buruh se-Jabodetabek. Said mengumumkan ada beberapa orang tuntutan yang digunakan disampaikan, salah satunya adalah PHK pekerja Sritex.
KSPI menilai pemutusan hubungan kerja yang mana dialami ribuan karyawan Sritex ilegal. KSPI mencatat setidaknya ada 8.400 pekerja yang dimaksud diberhentikan.
Said Iqbal menyebut, PHK yang tersebut dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK dalam Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang digunakan kita katakan PHK dalam Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan juga putusan MK,” paparnya.
“Partai Buruh serta KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan juga KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” beber dia.
Isu lain yang tersebut turut disampaikan buruh di aksi nanti adalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) buruh 2025. Lalu, jangan ada pemutusan kontrak serta PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR.





