Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kementerian Energi kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) resmi melanjutkan kebijakan harga jual gas bumi tertentu (HGBT) dengan skema baru bagi tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, lalu sarung tangan karet. Sebanyak 253 pengguna bidang pada masa kini dapat menikmati kebijakan nilai tukar gas bumi yang tambahan kompetitif.
Keberlanjutan kebijakan HGBT ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua melawan Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan penandatanganan tindakan ini pada Rabu (26/2), sebagai perbuatan lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai unsur bakar sebesar US$7 per MMBTU juga untuk material baku sebesar USD6,5 per MMBTU,” ujar Bahlil, baru-baru ini.
Kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku industri. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang kemudian Industri (KADIN) Indonesia, Saleh Husin, mengatakan, langkah ini memberikan kepastian bagi lapangan usaha juga mengupayakan daya saing nasional.
“Kami dari KADIN Indonesia menyambut baik kebijakan HGBT yang sudah pernah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi lapangan usaha kemudian mengupayakan daya saing nasional,” ujarnya.
Saleh menilai Keputusan Menteri ESDM itu sangat besar manfaatnya bagi sektor bidang yang digunakan bergantung pada gas bumi.
“Tentu manfaatnya sangat besar bagi sektor manufaktur pada negeri sekaligus memberikan kepastian bagi lapangan usaha lalu menguatkan daya saing nasional. Selain itu pada rangka memperkuat pemanfaatan energi hijau yang dimaksud bersih dan juga ramah lingkungan, juga agar barang yang dihasilkan dapat bersaing dengan komoditas yang tersebut sebanding dari negara lain khususnya negara kawasan ASEAN yang mana menjadi pesaing kita,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Saleh berharap agar insentif ini diperluas ke sektor sektor lain yang terdampak biaya energi tinggi dan juga diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas kemudian Trade Remedies.
Menurut dia, dengan langkah ini lapangan usaha di negeri dapat lebih banyak terlindungi dari gempuran barang impor murah, khususnya dari China, ASEAN, kemudian negara lainnya, sehingga target perkembangan dunia usaha 8% dapat lebih banyak mudah tercapai.





