"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Berita  

UMKM lalu Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

UMKM lalu Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Keputusan pemerintah juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti serta akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, pada saat ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi entrepreneur bisnis mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang dimaksud membuka potensi perekonomian bagi UMKM dan juga koperasi untuk berpartisipasi pada lapangan usaha pertambangan.

“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang digunakan didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang tersebut dapat meningkatkan keterlibatan pelaku perniagaan kecil juga menengah dan juga memperluas kesempatan kerja di area sektor ini,” ujar Unggul ketika dihubungi, dikutipkan Mingguan (23/2/2025).

“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi tambahan sehat, pembaharuan meningkat, lalu faedah sektor ekonomi lebih besar merata,” tambahnya.

Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM serta koperasi ini miliki sebagian tantangan, salah satunya sebab bidang pertambangan memiliki karakteristik yang sangat padat modal (capital intensive) lalu membutuhkan keahlian teknis dan juga pengalaman yang dimaksud signifikan.

“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan juga koperasi yang dimaksud baru masuk ke sektor ini, khususnya di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, juga penerapan standar keselamatan juga lingkungan,” katanya.

Oleh oleh sebab itu itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda dunia usaha nasional jikalau pemerintah memberikan dukungan pembiayaan serta insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM dan juga koperasi sanggup memenuhi permintaan modal awal yang mana besar.

“Perlu juga pendampingan teknis dan juga manajerial. otoritas harus menyediakan pelatihan dan juga asistensi teknis bagi UMKM juga koperasi agar dia mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga mengurus bisnisnya secara profesional,” tambahnya.

“Tak hanya saja itu, harus ada skema kemitraan yang dimaksud sehat. Itu artinya, regulasi harus menegaskan bahwa UMKM kemudian koperasi tidak ada hanya sekali menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar mempunyai prospek mengalami perkembangan secara mandiri di rantai pasok lapangan usaha pertambangan,” tutup Unggul.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *