Jenepontoinfo.com – JAKARTA – pemerintahan lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengalihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara . Sebelumnya, pengelolaan perusahaan pelat merah sepenuhnya di dalam bawah Kementerian BUMN.
Pengalihan itu didasarkan pada Undang-undang (UU) tentang inovasi ketiga menghadapi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid ini diundangkan oleh DPR ketika Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025) lalu. Dengan pelimpahan tersebut, apakah BUMN sepenuhnya dikelola Danantara?
Tampak tugas juga wewenang Menteri BUMN masih cukup dominan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3A Ayat (1), (2), lalu (3) UU BUMN terbaru. Dijelaskan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan yang tersebut dimaksud merupakan kepemilikan kekayaan negara yang mana dipisahkan pada BUMN.
Namun, kepemilikan kekuasaan Presiden diamanahkan terhadap menteri selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna, saham yang dimiliki oleh negara serta memberikan hak istimewa terhadap pemegangnya.
Sementara, BPI Danantara sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Penanaman Modal kemudian Holding Operasional, selaku duta pemerintah pusat di kepemilikan kekayaan negara yang dimaksud dipisahkan. BPI Danantara adalah badan yang dimaksud melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang pengelolaan dividen BUMN.
“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lalu ayat (2) dikuasakan terhadap Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna kemudian Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Penyertaan Modal juga Holding Operasional,” demikian bunyi Ayat (2) di beleid itu, diambil Akhir Pekan (23/2/2025).
Perlu diketahui, pada pengelolaan BUMN pemerintah juga membentuk Organisasi Induk Penyertaan Modal atau Holding Penyertaan Modal kemudian Korporasi Induk Operasional atau Holding Operasional. Holding Penyertaan Modal dipahami sebagai BUMN yang dimaksud seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan juga Danantara yang tersebut mempunyai tugas menjalankan dividen, memberdayakan aset BUMN, juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh menteri juga Danantara.
Sedangkan Holding Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan bidang usaha lainnya. Ketentuan ini juga didasarkan pada arahan menteri kemudian Danantara.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”





