Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian pemerintahan didorong untukmengakomodir nota akademis yang mana disusun dari hasil rekomendasi sebagai unsur pendukung penyusunan rencana Revisi Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Rekomendasi itu merupakan hasil Seminar Nasional beberapa waktu lalu, yang mana dijalankan Keluarga Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta (KAMAJAYA) bersatu Perkumpulan Tenaga Ahli juga Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI), bertajuk, “Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi:Arah, Jangkauan, lalu Substansi Perubahan.”
“Rekomendasi Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi ini hasil kolaborasi dari berbagai kalangan. Harapannya dapatmendukung pembaharuan sektor kemudian sektor proses pembuatan pada Indonesia yang dimaksud lebih besar baik dalam masa saat ini lalu masa mendatang,” kata Ketua Umum GATAKI dan juga KAMAJAYA, DesideriusViby Indrayana di keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).
Viby menjelaskan, ada beberapa rekomendasi dari hasil seminar untuk perbaikan pembangunan di dalam Indonesia agar dimasukan di pasal-pasal Revisi UU Jasa Konstruksi.
“Rekomendasinya, seperti penegakkansertifikasi tenaga kerja, harmonisasi dengan regulasi lain, penyelesaian sengketa yang tersebut efektif,perlindungan usaha kecil serta mikro, adaptasi terhadap inovasi teknologi,” kata Viby.
Rekomendasi berikutnya, lanjut Viby, penguatan aspekberkelanjutan, pengamanan hak pekerja, adaptasi terhadap tantangan global, harmonisasipengaturan kemudian kelembagaan sertifikasi profesi pada sektor lalu lapangan usaha konstruksi.
Lalu, peningkatanperan juga penduduk sektor pembangunan kemudian keterlibatan sektor swasta yang mana lebih besar signifikanserta perbaikan tata kelola kerja sejenis pemerintah serta badan bisnis terkait pembangunan ekonomi proyek-proyek proses pembuatan yang tersebut dapat memberikan kontribusi pada menurunkan beban fiskal pemerintahyang terbatas.
Viby yang dimaksud juga Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, kemudian Perkotaanpada Otorita IKN ini berharap, hasil seminar menjadi wadah untuk mengakomodirperubahan regulasi yang digunakan dapat diterapkan secara efektif lalu berdampak postif padapembangunan kemudian pengelolaan infrastruktur nasional.
Terlebih, Seminar Nasional yang mana diketuai Esther Gultom yang tersebut merupakan anggota GATAKI ini menyatakan forum nasional pertama yangmengolaborasikan sektor pemerintah, akademisi, pihak swasta, tenaga kerja, serta publik pada satu kesempatan baik untuk mendiskusikan Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.





