Jenepontoinfo.com – SURABAYA – Jumlah masa reses pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada rentang Oktober-Desember 2025 bertambah. Dari yang digunakan seharusnya satu kali menjadi dua kali.
Pengamat Hukum juga Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengkritisi keras kebijakan penambahan jumlah agregat masa reses tersebut. Keputusan menambah jumlah agregat reses dari empat kali menjadi lima kali pada tahun persidangan terakhir dianggap tiada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat berujung pada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara.
Sebab, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Sedangkan pada rentang Oktober hingga Desember 2025, DPR hanya saja satu kali reses. “Selain melanggar UU MD3, penambahan reses membebani APBN. Hal ini mencerminkan para pembuat kebijakan di area DPD tiada miliki sense of crisis,” kata Hardjuno dalam Surabaya, Hari Jumat (16/1/2025).
Hardjuno menegaskan, uang pajak rakyat yang mana dipakai untuk membiayai penambahan reses anggota DPD ini sangat besar. Bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah.
“Kalau bukan salah setiap orang menerima lebih lanjut kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan jumlah agregat anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa uang APBN yang terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” ujarnya.
Peneliti studi perampasan aset di tempat beberapa negara itu menyatakan penambahan reses DPD sanggup dianggap tidaklah sesuai dengan prinsip efisiensi dan juga akuntabilitas sebagaimana diatur di UU yang digunakan mengatur pengelolaan keuangan negara. “Selama ini jadwal sidang lalu reses DPD telah terjadi disinkronkan dengan DPR untuk menegaskan fungsi legislasi, pengawasan, serta representasi berjalan efektif,” tuturnya.
Dalam pandangan Hardjuno, langkah penambahan reses ini dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. “Kami minta stop menghambur-hamburkan dana APBN untuk kegiatan reses ini,” tandasnya.
Hardjuno juga menguraikan perilaku korup tidak ada belaka berbentuk tindakan melawan hukum secara langsung, tetapi juga yang dimaksud tidaklah mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks ini, prinsip keadilan, transparansi, kemudian tanggung jawab harus tetap memperlihatkan ditegakkan.
Karenanya, ia berharap kritik ini dapat menjadi perhatian bagi pimpinan DPD agar lebih banyak bijak di menghasilkan kebijakan anggaran. “Kami harapkan, semua pihak yang dimaksud terlibat bersikap terbuka terhadap kritik lalu segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang mana telah dilakukan diambil,” tuturnya.
Sebelumnya, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) memohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran yang mana terjadi. Menurut ICWI, penambahan jumlah agregat reses yang digunakan tak sesuai aturan berimplikasi pada pemanfaatan anggaran negara yang digunakan tak semestinya, teristimewa di area berada dalam kondisi fiskal negara yang tersebut defisit.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”





