"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Berita  

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Shinta W. Kamdani menilai pemerintah perlu mengkaji lebih banyak lanjut terkait penerapan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK).

Menurut Shinta, pemerintah harus melakukan konfirmasi kebijakan ini tidak cuma memperhatikan unsur kesehatan, melainkan memperhatikan keberlanjutan lapangan usaha kemudian tak membebani pelaku usaha maupun konsumen.

“Kalau kami meninjau ini perlu sosialisasi juga edukasi yang dimaksud lebih lanjut jelas gitu lho untuk warga yang mana akan mengonsumsi. Jadi saya rasa ini kita nggak bisa jadi terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan oleh sebab itu perlu jelas pengetahuan yang lebih besar luas,” tutur Shinta pada waktu ditemui, dalam Jakarta, Hari Senin (13/1/2025) malam.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah lama menyatakan cukai MBDK akan mulai dikenakan pada semester II-2025. Dari sisi pengusaha, Shinta mengaku sedang menciptakan forum diskusi dengan para pelaku lapangan usaha juga ritel terkait hal tersebut.

“Kita sekarang sedang memproduksi FGDW dengan berbagai dengan industrinya maupun dengan ritel lagi juga. Jadi nanti mungkin saja kami bisa saja ungkapkan lebih tinggi jelas, kita terus intensif berinteraksi dengan pemerintah untuk memberikan masukan teristimewa ke Kementerian Kesehatan,” ujar Shinta.

Dengan demikian, Apindo akan mengawasi implementasinya kebijakan yang dimaksud sehingga tiada merugikan bagi industri. Selain itu, pihaknya sedang mengoleksi isu-isu kemampuan fisik yang muncul teristimewa kadar-kadar yang dimaksud menyangkut cukai MBDK.

“Karena berbagai produk-produk Indonesia kan ia nnggak dapat dengan segera mengganti kadar seperti itu kan, jadi itu perlu waktu gitu. Nah, ini kita sedang mendengarkan juga masukan-masukan dari mereka,” kata Shinta.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC) Kemenkeu masih mengkaji skema penerapan cukai MBDK yang dimaksud direncanakan mulai dijalankan pada semester II-2025. Kasubdit Tarif Cukai dan juga Harga Dasar, Akbar Harfianto menyatakan pihaknya sudah ada miliki dua skema yang mana akan dijalankan, yakni antara hanya saja mengenakan di tempat tingkat bidang MBDK (on trade) atau juga di dalam gerai transaksi jual beli (off trade).

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *