Peninjauan Darurat di Banten Lama
Pada malam Jumat (2/1/2026), kawasan wisata religi Banten Lama terendam banjir yang menimbulkan kekecewaan dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Banjir tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat tetapi juga merusak infrastruktur dan mengancam keamanan warga.
Budi Rustandi langsung turun ke lokasi banjir pada hari Sabtu (3/1/2026) untuk meninjau kondisi secara langsung. Meskipun sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, ia tetap memenuhi instruksi dari Gubernur Banten, Andra Soni, untuk melihat situasi di lapangan.
Selain meninjau kawasan Banten Lama, Budi juga mengunjungi Kampung Sukajaya dan Kompleks Banten Lama. Dari hasil peninjauan mendadak tersebut, ditemukan fakta penting terkait penyebab utama banjir yang sering terjadi setiap tahun di wilayah tersebut.
Dalam peninjauan itu, Budi menemukan adanya pelanggaran tata ruang yang sangat parah. Ia menegaskan bahwa banjir bukan semata-mata disebabkan oleh faktor alam, melainkan akibat ulah oknum warga yang secara sengaja mempersempit aliran sungai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sungai yang seharusnya memiliki lebar sekitar 15 meter kini menyempit drastis hingga hanya tersisa sekitar satu meter dan menyerupai drainase.
Kondisi ini menjadi pemicu utama luapan air yang merendam kawasan Banten Lama. Budi mengaku geram setelah melihat langsung kondisi di lapangan. Menurutnya, setiap kali banjir terjadi, kepala daerah kerap menjadi pihak yang disalahkan.
“Sedikit geram, ya. Setiap banjir selalu wali kota yang disalahkan, termasuk gubernur juga langsung menelepon saya untuk turun melihat kondisi. Walaupun saya sedang sakit, karena ini perintah Pak Gubernur, tetap saya laksanakan,” ucap Budi di lokasi dengan nada tinggi.
Di lokasi, Budi kembali menegaskan adanya pelanggaran serius terhadap tata ruang. Sungai yang seharusnya berfungsi sebagai aliran utama air justru dialihfungsikan akibat keberadaan bangunan liar.
“Kali yang seharusnya lebarnya 15 meter, ujung-ujungnya tinggal satu meter. Ini tidak bagus. Ada oknum warga yang melakukan pelanggaran tata ruang dengan mengalihkan fungsi sungai. Ini bahaya, bahkan lebih parah dari kasus Sukadana kemarin,” katanya.
Menurut Budi, penyempitan sungai tersebut menjadi penyebab banjir yang terus berulang dan merugikan masyarakat luas.
“Dari kali jadi drainase, coba bayangkan. Bagaimana tidak banjir. Ini sudah keterlaluan,” ujarnya.
Budi langsung memerintahkan Camat Kasemen dan Lurah Banten untuk segera mendata seluruh bangunan liar yang berdiri di atas maupun di sepanjang aliran sungai di kawasan Banten Lama.
“Saya minta Pak Camat segera mendata bangunan-bangunan liar itu. Minggu depan sudah mulai eksekusi. Jangan ditunda, segera disosialisasikan,” tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa penanganan akan dilakukan secara terpadu bersama Pemerintah Provinsi Banten. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang diminta menyesuaikan langkah penertiban dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“Provinsi akan langsung mengerjakan. Kita atur polanya, lurah turun, PUPR menyesuaikan dengan tata ruang. Fakta di lapangan sekarang sudah banyak rumah berdiri di atas aliran air,” ungkapnya.
Budi menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penegakan aturan. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas, termasuk melalui jalur hukum.
“Siapa pun orangnya, kita tetap tegas. Kalau ada sertifikat, cari oknumnya. Kalau sampai terbukti, pidanakan. Konsekuensi hukumnya harus berjalan,” tambah Budi.
Selain penertiban bangunan liar, pemerintah juga akan melakukan normalisasi aliran pembuangan air dari hulu hingga hilir, termasuk jalur menuju laut di kawasan Petekong.
“Banten Lama ini dikelilingi kanal. Kalau kanalnya menyempit jadi drainase, ya pasti air meluap. Ini yang harus kita benahi bersama,” pungkasnya.










