"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Hari Guru Nasional: Lindungi dan Sejahterakan Guru untuk Kemajuan Pendidikan Indonesia

Peringatan Hari Guru Nasional 2025: Masih Ada Tantangan yang Harus Dihadapi

Pada tanggal 25 November 2025, Indonesia merayakan HUT ke-80 PGRI sekaligus Hari Guru Nasional (HGN) 2025. Momentum ini menjadi waktu yang tepat untuk menegaskan kembali betapa pentingnya peran guru dalam membangun bangsa dan bagaimana negara harus lebih peduli terhadap sektor pendidikan.

Meski telah banyak kemajuan di bidang pendidikan, nyatanya perlindungan, kesejahteraan, serta keamanan kerja guru masih jauh dari ideal. Guru sering kali menjadi pihak yang berhadapan dengan hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya. Contohnya adalah kasus Rasnal dan Abdul Muis di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang akhirnya dihentikan melalui rehabilitasi oleh Presiden Prabowo.

Data Jumlah Guru dan Tantangan Distribusi

Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun ajaran 2024/2025, jumlah guru aktif mencapai sekitar 4,21 juta orang. Angka ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya, yaitu sekitar 4,08 juta. Namun, tantangan distribusi guru tetap besar.

Sekitar 1,84 juta guru mengajar di jenjang SD, atau sekitar 44 persen dari total guru nasional. Meskipun ada peningkatan, kekurangan guru tetap menjadi masalah serius. Solusi yang diperlukan adalah sentralisasi tata kelola guru untuk menyelesaikan berbagai ketimpangan, termasuk rekruitmen, pemerataan, dan efektivitas distribusi.

Berdasarkan data Dapodik, pada 2024 terdapat kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri. Di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non ASN yang berlebih di bidang tertentu. Ini menunjukkan bahwa masalah bukanlah kekurangan guru secara keseluruhan, melainkan soal pemetaan, pemerataan, dan linearitas kualifikasi akademis serta sertifikat pendidik.

Kesejahteraan Guru: Ada Peningkatan, Tapi Masih Ada PR

Salah satu kabar positif di 2025 adalah distribusi Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hingga semester I, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,46 juta adalah ASN PNS dan PPPK. Sisanya adalah guru non-ASN yang sudah bersertifikat dan mendapatkan kenaikan sebesar Rp 500.000 dari sebelumnya.

Pemerintah mencatat bahwa proses penyaluran TPG lebih cepat berkat digitalisasi data melalui Dapodik dan Info GTK. Namun, belum konsisten dan menyisakan persoalan baru, seperti proses pencairan TW 3 (Juli-September 2025) dan banyak guru yang belum valid informasi di Info GTK.

Di sisi lain, masih terdapat 496.174 guru non-ASN (guru negeri non-ASN) yang bekerja di sekolah negeri per data Kemendikbudristek. Ini menegaskan bahwa meski ada perbaikan status dan tunjangan, masih banyak guru yang statusnya belum sepenuhnya mapan dari sisi kesejahteraan.

Pengangkatan PPPK: Keputusan Strategis, Tapi Belum Menutup Semua Kebutuhan

Pada Januari 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa 176.049 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil seleksi PPPK 2024. Namun, kebutuhan formasi PPPK guru menurut Kemendikdasmen jauh lebih besar, yakni sekitar 419 ribu guru. Artinya, meski pemerintah bergerak, masih ada jurang antara kebutuhan dan realisasi kebijakan pengangkatan.

Sejak 2021 sampai 2023, Kemendikbudristek mencatat 774.999 guru diangkat menjadi ASN PPPK, sebuah kenaikan yang signifikan dalam profesi guru. Namun, pengangkatan yang lambat atau formasi yang kurang mencukupi di beberapa daerah memperlihatkan bahwa masalah distribusi dan status guru belum tuntas.

Perlindungan Guru: Urgensi Undang-Undang Perlindungan Guru

Meski kesejahteraan meningkat lewat TPG dan alih status dari honorer menjadi ASN PPPK, aspek perlindungan hukum dan profesi guru masih lemah. Banyak guru yang menghadapi masalah hukum saat menjalankan tugas keprofesiannya.

Belum ada undang-undang khusus yang menjamin hak dan keamanan profesi guru dalam konteks sengketa, ancaman sosial, atau kriminalisasi. Perlindungan sangat dibutuhkan karena aktivitas mendidik bisa disalahartikan sebagai tindakan disiplin oleh sebagian orang tua atau pihak lain.

Guru juga menghadapi tekanan digital di era viralitas konten, komentar negatif, dan doxing tanpa mekanisme hukum yang jelas. Penanganan kasus disiplin guru seringkali tidak memiliki prosedur transparan dan adil karena dihadapkan dengan UU Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, UU Perlindungan Guru dapat menjadi payung hukum untuk menyasar persoalan ini. Dengan undang-undang, negara bisa menetapkan mekanisme penanganan sengketa antara guru, murid, dan orang tua. Selain itu, standar perlindungan hukum untuk guru dalam menjalankan tugas mendidik, distribusi beban kerja yang adil, dan etika profesional guru.

Peran organisasi profesi seperti PGRI dalam advokasi dan pembinaan profesional sudah dilakukan secara maksimal melalui MoU PB PGRI dengan Polri terkait Perlindungan Hukum Guru dan ikhtiar memperjuangkan lahirnya UU Perlindungan Guru yang masih terus berlangsung.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *