Jenepontoinfo.com – JAKARTA – otoritas mengizinkan Usaha Mikro kemudian Kecil (UMK) mengurus pertambangan . Izin ini diatur di hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan aturan lalu mekanisme yang harus dipenuhi pelaku usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Energi serta Pertambangan, Ahmad Redi menilai, ketentuan modal awal yang dimaksud harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk di kategori pelaku perniagaan menengah dan juga bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, pelindungan, juga pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, juga menengah (UMKM).
“Bahwa perniagaan mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin saja tadi statement dari Pak Bahlil yang digunakan Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi pada sesi Market Review IDX Channel, Hari Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengatur tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mana menjelaskan bahwa bumi, air, juga kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di area sisi lain sisi persyaratan mengurus tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang terhadap usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya sudah ada clear ya, tapi bidang usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tidaklah sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidaklah setuju Usaha Mikro lalu Kecil diberikan ruang mengatur tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang mana dikuasai oleh negara tidak ada dan juga merta diserahkan untuk masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengurus hasil tambang.





