Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja pemasaran 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang dihadapi, teristimewa dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% kemudian penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan total kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, oleh sebab itu selama ini merek menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin sektor ekonomi Indonesia.
Pada 2024, jumlah total kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini adalah menjadi penyulut stagnasi pangsa mobil di tempat level 1 jt unit selama 2014-2023 juga kontraksi lingkungan ekonomi pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, jualan mobil 2025 dikhawatirkan jebol pada bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, dalam mana lingkungan ekonomi turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, lingkungan ekonomi mobil bisa jadi diselamatkan dengan estimasi perdagangan 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, lalu Elektronika Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, sektor otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli publik juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang digunakan lebih banyak besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN dan juga penerapan opsen PKB serta BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi partisipasi kegiatan ekonomi Indonesia serta tantangan yang dimaksud dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara berpartisipasi menyampaikan usulan insentif juga relaksasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 juga Prospek Insentif dari pemerintahan yang digunakan dilakukan di area Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk menyokong sektor kendaraan listrik, dan juga penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB kemudian BBNKB, di dalam mana pada waktu ini telah lama terdapat 25 provinsi yang digunakan menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan juga BBNKB,” kata Tata.





