"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Berita  

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di tempat 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku pada tempat 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – pemerintahan berencana menerapkan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan pemerintahan lalu Peraturan Menteri Keuangan.

Di mana, peraturan teknis yang dimaksud akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang digunakan akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tak akan dengan segera dikenakan untuk semua minuman yang digunakan termasuk pada kelompok MBDK. pemerintahan sendiri memiliki target penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.

Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung pasca pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.

“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang dimaksud sanggup sekadar diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan produk-produk sejenis yang mana lebih lanjut rendah gula (less sugar) juga perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke di nilai tukar jual produk,” kata Edi di risetnya, Selasa (14/1/2025).

Kebijakan yang dimaksud diperkirakan akan berdampak dengan segera pada banyak emiten , khususnya perusahaan yang dimaksud berfokus pada pelanggan produk-produk minuman.

Mulai dari PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Maju Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu lalu Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan juga PT Kino Indonesia Tbk (KINO).

Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang dimaksud mempunyai barang terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, dihadiri oleh oleh PT Industri Jamu kemudian Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang digunakan miliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.

Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 serta akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang dimaksud berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, di area mana tarif cukai MBDK yang digunakan dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di tempat negara–negara Asia Tenggara.

Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan tiada mencantumkan kriteria hasil MBDK yang digunakan akan dikenakan cukai. Namun, pada rancangan sebelumnya, barang MBDK yang digunakan dipungut cukai yakni, barang MBDK tanpa substansi tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih banyak dari 6 gram per 100 ml dan juga barang MBDK yang mengandung material tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *