Penanganan Sampah di Tambun Utara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah memulai proses pengangkutan sampah dari TPS ilegal yang berada di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Proses ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh TPS tersebut.
Volume Sampah yang Menggunung
Berdasarkan data dari Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, jumlah sampah yang menumpuk di lokasi tersebut diperkirakan mencapai ±20 ribu ton. Untuk mempercepat proses pengangkutan, sebanyak 18 armada truk dan satu alat berat (ekskavator) dikerahkan. Setiap truk memiliki kapasitas 4 ton, sehingga total kapasitas pengangkutan mencapai 72 ton per kali pengangkutan.
“Kita mengerahkan 18 armada truk dan satu ekskavator untuk memperlancar proses pengangkutan,” ujar Adi Suryana, Kepala UPTD Wilayah II DLH Kabupaten Bekasi.
Proses Pengangkutan dan TPA Burangkeng
Seluruh sampah yang diangkut akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, yang merupakan TPA resmi milik pemerintah Kabupaten Bekasi. Akses jalan yang sempit membuat armada truk harus masuk secara bergantian dengan cara mundur.
“Kita buangnya ke TPA Burangkeng. Kebetulan TPA Burangkeng itu milik pemerintah Kabupaten Bekasi,” terang Adi.
Meskipun volume sampah sangat besar, saat ini hanya dilakukan satu kali pengangkatan. Hal ini dilakukan karena keterbatasan armada DLH Kabupaten Bekasi. Adi menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses pengangkutan jika mendapat instruksi lebih lanjut.
Dampak pada Layanan Rutin
Proses pengangkutan sampah ini juga berdampak pada layanan rutin DLH di wilayah lain. Karena armada yang digunakan bersifat untuk pelayanan, penggunaannya dalam penanganan sampah ilegal otomatis mengganggu operasional harian.
“Ya kalau untuk mengganggu pelayanan ya tentunya sangat mengganggu. Karena armada kita juga kan memang sifatnya untuk pelayanan. Ketika ada penarikan kayak gini ya mungkin berdampak kepada pelayanan yang ada,” tutur Adi.
Adi berharap agar pemerintah daerah dapat menambah fasilitas pengangkut sampah untuk mengurangi beban kerja DLH.
Tanggapan Pengelola TPS
Pengelola TPS, Rosada, menyatakan dukungan terhadap pengangkutan sampah dari lahan pribadinya. Ia menjelaskan bahwa tanah seluas 3.000 meter yang digunakan sebagai TPS sementara tidak berizin ini digunakan sebagai tempat transit sampah sebelum dibuang ke TPA Burangkeng.
“Disini mah cuma transit. Dimana sampah warga Desa Sriamur kita pilah disini lalu sisanya dibuang ke TPA Burangkeng. Yang bisa jadi duit diambilin sama warga sini,” kata dia.
Langkah Awal Penanganan TPS Ilegal
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turun langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal di Kampung Turi. TPS ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama belasan tahun dan dikeluhkan warga karena bau tidak sedap serta dampak pada kesehatan.
Asep menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Ia juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengangkut seluruh sampah yang menumpuk.
“Alhamdulillah hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” tegasnya.
Solusi Jangka Panjang
Penutupan TPS ilegal ini menjadi langkah awal penanganan, sembari pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan. Asep membuka ruang bagi warga yang ingin mengelola sampah menjadi usaha, dengan catatan harus memenuhi aspek legalitas dan tidak menimbulkan pencemaran.
“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan Dinas LH dan perizinan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi saat ini sudah masuk kategori darurat, sehingga diperlukan langkah konkret dan kolaboratif. Pemerintah daerah tengah menyiapkan sejumlah solusi, di antaranya kerja sama dengan pihak swasta dalam pengolahan sampah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik.
“Kita sudah bekerja sama dengan pihak swasta untuk pengolahan sampah, termasuk pemanfaatan sebagai bahan baku industri dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Harapannya dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah, termasuk di Burangkeng, bisa teratasi secara bertahap,” jelasnya.
Selain itu, Asep juga mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya dan membentuk bank sampah, khususnya untuk pengelolaan sampah organik di tingkat lingkungan.
“Yang paling bagus sebenarnya masyarakat mulai dari lingkungan terdekat, seperti membuat bank sampah. Ini bisa mengurangi beban pemerintah sekaligus memberi nilai ekonomi,” tambahnya.
Tindakan Lanjutan
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan segera mengangkut seluruh sampah di lokasi TPS ilegal tersebut dan menutup sementara aktivitasnya. Warga yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan diminta untuk mengurus perizinan jika ingin melanjutkan usaha secara legal.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."








