Siswi Berusia 15 Tahun Jadi Tersangka Setelah Menyelamatkan Ayahnya
Seorang siswi berusia 15 tahun asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial L menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Peristiwa ini terjadi setelah L mengaku menyelamatkan ayahnya dari serangan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Indra Bangun.
L membagikan pengalamannya melalui sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyampaikan keheranannya terhadap penegakan hukum di Indonesia. “Di mana saya sebelumnya dan bapak saya korban ini menjadi tersangka,” ujarnya dalam video yang beredar.
Menurut L, ayahnya, Japet, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura. Sedangkan dirinya tidak ditahan karena masih berstatus sebagai pelajar. “Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah,” tambahnya.
L juga menyampaikan harapan kepada beberapa tokoh penting seperti Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI. Ia memohon agar mendapatkan keadilan atas tudingan yang disematkan terhadapnya.
Penjelasan Polisi Terkait Penetapan Tersangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar mengonfirmasi bahwa L dan ayahnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan awal mula kejadian tersebut.
Perselisihan antara Japet, ayah L, dengan Indra Bangun berawal dari konflik yang terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga. “Indra ini punya ladang dan penerima sawit, sedangkan Japet bekerja di ladang orang,” jelas Ghulam.
Dugaan pemicu penganiayaan adalah ketika Japet menuduh Indra menampung buah sawit hasil curian dari ladang tempatnya bekerja. Perselisihan ini berujung pada perkelahian di rumah Japet pada 4 Oktober 2025. Saat insiden terjadi, L ikut terlibat dalam perkelahian tersebut.
“Anaknya itu, dia ikut gigit dan mencakar Indra,” kata Ghulam.
Upaya Mediasi Gagal
Polisi menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan dari kedua pihak dan tidak bisa menolak laporan tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali serta satu kali diversi, namun tidak mencapai kesepakatan.
“Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi namun tak tercapai karena pihak Japet menolak meminta maaf,” ujar Ghulam.
Dalam perkembangan perkara, Indra telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Japet dan telah menjalani sidang putusan pada 6 Januari 2026. Sementara itu, L dan Japet juga ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan berbeda.
Berkas perkara keduanya telah diserahkan ke kejaksaan pada 1 April 2026. Ghulam menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.











