Peluang Menjadi Kepala Sekolah untuk Guru ASN dan PPPK Mengalami Perubahan
Mekanisme baru yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI kini memberikan peluang bagi guru ASN maupun PPPK untuk menjadi kepala sekolah di jenjang SD dan SMP. Namun, proses perekrutan ini kini lebih ketat dibanding sebelumnya.
Sebelumnya, pengajuan calon kepala sekolah dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan daerah. Namun, kini semua proses harus melalui sistem yang diatur langsung oleh Kemendikdasmen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin, Hj Yosi Zartini, pada Senin (6/4/2026). Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini mengacu pada ketentuan terbaru dari Kemendikdasmen yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Sekarang tidak bisa lagi langsung mengajukan ke daerah. Semua harus melalui sistem dan diverifikasi oleh Kemendikdasmen,” ujarnya.
Masa Jabatan Kepsek Dibatasi Dua Periode
Dalam aturan terbaru, masa penugasan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode. Setiap periode berlangsung selama empat tahun. Artinya, seorang guru hanya bisa menjabat sebagai kepala sekolah selama delapan tahun berturut-turut.
“Setelah dua periode, tidak bisa lagi menjabat sebagai kepala sekolah sesuai aturan yang berlaku,” jelas Yosi. Namun, guru yang pernah menjabat masih memiliki peluang kembali menjadi kepala sekolah, dengan syarat harus kembali aktif sebagai guru minimal empat tahun berturut-turut.
Penilaian Kinerja dan Pengalaman Manajerial
Tak hanya soal masa jabatan, penilaian kinerja juga menjadi faktor penting dalam proses seleksi. Guru yang ingin menjadi kepala sekolah wajib memiliki nilai kinerja minimal “Baik” setiap tahun selama masa penugasan. Selain itu, guru juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun, baik di sekolah, organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan.
Proses mekanismenya, berkas calon kepala sekolah yang diajukan melalui Disdikbud akan diunggah ke sistem aplikasi Kemendikdasmen. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi dan seleksi untuk menentukan kelayakan calon.
“Nanti akan langsung terlihat apakah guru tersebut layak atau tidak menjadi kepala sekolah,” ungkapnya.
Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
- Pendidikan minimal S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Pangkat minimal III/C (untuk PNS)
- Jabatan minimal Guru Ahli Pertama (untuk PPPK)
- Pengalaman mengajar minimal 8 tahun
- Nilai kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir
- Pengalaman manajerial minimal 2 tahun
- Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang/berat
- Tidak terlibat kasus hukum
Batas Usia Jadi Penentu
Salah satu syarat yang paling krusial adalah batas usia. Calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat penugasan. “Kalau lewat satu hari saja dari batas usia, otomatis gugur dalam verifikasi,” tegas Yosi.











