.CO.ID, JAKARTA —
Selama ini, tampaknya bakat dan minat murid belum menjadi perhatian serius dari berbagai pihak terkait. Tidak ada pengelolaan yang terencana, terstruktur, dan berkelanjutan dalam mengembangkan potensi tersebut selama proses pendidikan. Bakat dan minat yang seharusnya bisa diidentifikasi lebih dini sering kali terabaikan. Akibatnya, banyak talenta baru muncul pada usia yang sudah cukup tua. Hal ini tidak mengejutkan karena kita sering melihat tokoh-tokoh masyarakat yang menunjukkan bakat menyanyi atau menciptakan lagu ketika usia mereka sudah tidak muda lagi.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengembangan bakat dan minat murid belum menjadi bagian dari proses standar yang terstruktur mulai dari tingkat sekolah. Selain itu, masih kurangnya keterlibatan berbagai pihak, baik dari daerah maupun pusat, dalam kegiatan yang mendukung pengembangan bakat dan minat murid juga menjadi tantangan utama.
Apresiasi patut diberikan kepada Pemerintah melalui kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah atas perhatian dan kepedulian terhadap isu pengembangan talenta murid. Kementerian ini telah mengeluarkan regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.
Peraturan ini menjelaskan bahwa Manajemen Talenta Murid adalah rangkaian upaya terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid. Tujuan kebijakan ini dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu mengelola mutu talenta murid; mempersiapkan talenta murid yang berdaya saing; serta melaksanakan prapembibitan dan pembibitan talenta dalam kebijakan manajemen talenta nasional.
Tantangan Implementasi
Proses manajemen talenta murid tentunya tidak semudah yang diperkirakan. Salah satu teori model identifikasi talenta adalah “Strengths-Based Approach”. Model ini berfokus pada identifikasi kekuatan murid daripada hanya memperbaiki kelemahan. Pendekatan ini mendorong guru untuk menemukan bakat alami murid, minat yang autentik, dan kemampuan yang menunjukkan potensi unggul. Teori ini mengarahkan agar murid dikembangkan kekuatannya melalui kegiatan pembelajaran yang sesuai seperti kompetisi sains, seni, debat, atau pengembangan karakter.
Jika tidak dikelola dengan baik, akan terjadi kegagalan dalam menumbuhkembangkan bakat dan minat murid. Kegagalan ini ditandai antara lain oleh potensi murid yang tidak termaksimalkan, tingkat motivasi murid yang menurun, serta frustasi dan rasa tidak berdaya. Potensi murid yang tidak termaksimalkan menyebabkan murid yang berbakat menjadi biasa-biasa saja karena tidak ada stimulasi. Tingkat motivasi murid menurun ketika murid tidak diberi ruang untuk berkembang. Frustasi dan rasa tidak berdaya terjadi jika murid merasa “tidak diakui prestasinya” sehingga menyebabkan rendah diri, malas berpartisipasi, dan menarik diri.
Beberapa fenomena tersebut tampaknya sudah diantisipasi melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 dengan menetapkan empat prinsip utama. Keempat prinsip tersebut diharapkan dapat mendukung keberhasilan manajemen talenta murid, yaitu: (1) berpusat kepada murid; (2) inklusif; (3) kolaboratif; dan (4) berkelanjutan.
Berpusat kepada murid dimaknai sebagai upaya menempatkan murid sebagai fokus dalam Manajemen Talenta Murid (MTM) dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi pengembangan talenta murid. Inklusif sebagai prinsip kedua dimaknai adanya pemerataan kesempatan bagi semua murid sesuai bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, status, serta menciptakan lingkungan yang adil dan terbuka untuk semua murid.
Prinsip ketiga, kolaboratif, diartikan bahwa pengembangan talenta murid dilakukan secara berjenjang, sistematis, dan terintegrasi melalui kerja sama antara satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional, dan masyarakat. Sedangkan prinsip keempat, berkelanjutan, berimplikasi bahwa penyelenggaraan MTM dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi.
Tindak Lanjut
Masyarakat pastinya menunggu rencana aksi Pemerintah melalui kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah. Mereka akan mempertanyakan program-program yang akan dilaksanakan terhadap murid dengan bakat dan minat tertentu. Para orang tua khususnya berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan ruang dan kesempatan terbaik kepada anak-anak mereka untuk mengembangkan bakat dan minat. Pengembangan bakat dan minat tersebut tidak hanya pada tingkat persekolahan atau lokal tetapi juga bahkan pada tingkat nasional, regional, serta internasional.
Pertanyaan lain yang mungkin muncul adalah bagaimana mekanisme menemukenali bakat dan minat murid. Menemukenali bakat dan minat murid harus dipahami sebagai fondasi atau titik awal pelaksanaan manajemen talenta murid. Selama ini tidak semua sekolah memiliki program khusus untuk mengidentifikasi bakat dan minat murid. Kalaupun ada, mungkin hanya dilakukan pada sekolah-sekolah dengan kredibilitas tertentu atau pada sekolah-sekolah swasta dengan reputasi khusus yang memberi prioritas bagi bakat dan minat murid untuk mencapai prestasi dalam bidang tertentu.
Apabila peraturan ini dicermati, implikasi pertama yaitu bahwa Pemerintah harus menyusun dan mengembangkan instrumen dalam rangka menemukenali bakat dan minat murid. Instrumen tersebut dipersyaratkan memiliki standar tertentu karena selanjutnya akan diisikan oleh murid di seluruh Indonesia, yang dilakukan pada awal tahun ajaran.
Adanya instrumen identifikasi tersebut tentunya akan membantu sekolah dan orang tua. Hasil penelusuran bakat dan minat akan membantu sekolah dalam menentukan kegiatan yang dapat diikuti murid melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Ketersediaan instrumen gratis tersebut juga akan disambut gembira oleh orang tua yang selama ini mungkin harus menganggarkan biaya tertentu untuk keperluan identifikasi bakat dan minat anaknya karena dilakukan biro konsultasi psikologi.
Pemerintah harus segera menindaklanjuti kebijakan Manajemen Talenta Murid ini. Secara filosofis, sebuah kebijakan ditujukan untuk memberikan nilai kebermanfaatan dan kontribusi terhadap masyarakat serta memberikan dampak nyata (efek) yang positif. Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka kebijakan akan berdiri sebagai sebuah norma tanpa kejelasan dalam implementasi dan hanya sekadar simbolis.
Pemerintah harus menyegerakan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. Pembuat kebijakan seharusnya menyadari ukuran normatif kebijakan yaitu adanya komunikasi yang jelas, sumber daya yang cukup, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi yang baik.











