"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Beberapa kampus Jateng miliki satgas kawasan bebas rokok

Kampus di Jawa Tengah Mulai Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Beberapa perguruan tinggi di Jawa Tengah kini telah membentuk satuan tugas (satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Anggota satgas ini terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Di sisi lain, beberapa kampus lainnya sedang berupaya untuk membentuk satgas tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Rektor.

Hal ini diungkap dalam diskusi Perguruan Tinggi di Jawa Tengah dalam rangka pemantauan dan penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus. Diskusi ini diinisiasi oleh Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Pengurus Daerah Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengalaman serta pembelajaran antar perguruan tinggi terkait kebijakan, implementasi, hingga tantangan dalam penerapan KTR.

Peran PPPKMI dalam Implementasi KTR

Menurut Ketua PPPKMI Pengda Jawa Tengah, Dr. dr. Anung Sugihantono, M.Kes, ruang lingkup implementasi KTR di perguruan tinggi semakin berkembang sehingga membutuhkan diskusi dan koordinasi yang berkelanjutan. PPPKMI Pengda Jawa Tengah memiliki kesempatan tidak hanya melakukan pemantauan internal tetapi juga memberikan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam implementasi KTR.

Hal ini sejalan dengan kebijakan dan arah strategis Kementerian Kesehatan yang mendorong pengendalian konsumsi rokok melalui berbagai sektor, termasuk institusi pendidikan.

Tanggapan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

Sambutan juga disampaikan oleh Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Heri Purnomo, SKM, M.Kes. Dalam sambutannya ia menegaskan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan produksi tembakau yang besar, sehingga diperlukan upaya serius untuk melindungi generasi muda dari paparan produk tembakau.

Menurutnya, mahasiswa sebagai kelompok terdidik memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat. “Perguruan tinggi menjadi tempat strategis karena mahasiswa merupakan kelompok intelektual yang dapat menjadi teladan dalam penerapan perilaku hidup sehat, termasuk dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kampus,” ujarnya.

Praktik Implementasi KTR di Beberapa Perguruan Tinggi

Dalam sesi diskusi, perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi memaparkan praktik implementasi KTR di masing-masing institusi:

  • Universitas Negeri Semarang menyampaikan bahwa implementasi KTR sudah berjalan cukup baik, khususnya di Fakultas Kedokteran dengan dukungan penuh dari pimpinan fakultas. Pemasangan stiker larangan merokok telah dilakukan di berbagai lokasi kampus, dan tersedia area khusus merokok yang ditempatkan di lokasi yang tidak dilalui banyak orang. Namun pembentukan satgas khusus KTR masih dalam proses pengusulan kepada rektor.

  • Universitas Ngudi Waluyo telah melakukan pembaruan SK Kawasan Tanpa Rokok dan pembentukan Satgas KTR pada Januari 2026. Implementasi kebijakan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi sosial budaya kampus, serta melibatkan organisasi kemahasiswaan untuk membantu melakukan monitoring terhadap pelanggaran KTR.

  • Universitas Aisyiyah Surakarta telah membentuk Satgas KTR yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Sejak awal berdiri universitas ini telah mengedepankan budaya kampus sehat sehingga tidak ditemukan perilaku merokok di dalam lingkungan kampus. Satgas KTR bertugas melakukan sosialisasi, penyusunan pedoman pelaksanaan, serta pemasangan berbagai media pengingat larangan merokok.

  • Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan juga telah menerapkan kebijakan KTR melalui SK Rektor sejak tahun 2019. Kampus ini tidak menyediakan area khusus merokok karena berlandaskan nilai institusi yang melarang perilaku merokok. Apabila terjadi pelanggaran, akan diberikan sanksi berupa denda yang hasilnya digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan.

Kebijakan KTR di Perguruan Tinggi Kesehatan

Paparan juga disampaikan oleh beberapa perguruan tinggi kesehatan seperti Poltekkes Kemenkes Surakarta, Poltekkes Kemenkes Semarang (kampus Pekalongan, Kendal, dan Purwokerto) yang pada umumnya telah menerapkan kebijakan KTR melalui pemasangan media larangan merokok, pembinaan kepada mahasiswa baru, serta sosialisasi mengenai bahaya rokok dalam kegiatan akademik maupun non-akademik.

Di sisi lain, beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Sebelas Maret, Universitas Katolik Soegijapranata, dan UIN Walisongo Semarang menyampaikan bahwa kebijakan KTR sudah mulai dirintis melalui penyusunan regulasi internal, pemasangan tanda larangan merokok, serta upaya pembentukan satgas. Namun implementasi secara menyeluruh masih membutuhkan proses advokasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan universitas.

Kesimpulan dan Harapan

Diskusi ini menunjukkan bahwa implementasi Kawasan Tanpa Rokok di perguruan tinggi memiliki pendekatan yang beragam sesuai dengan konteks institusi masing-masing. Meskipun demikian, seluruh peserta memiliki komitmen yang sama untuk terus memperkuat kebijakan dan implementasi KTR sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan civitas akademika serta menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan bebas dari asap rokok.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara PPPKMI, Dinas Kesehatan, dan perguruan tinggi di Jawa Tengah dalam mendorong implementasi Kawasan Tanpa Rokok yang lebih efektif dan berkelanjutan di lingkungan kampus.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *