
Tidak semua anak memiliki kesempatan untuk belajar di sekolah konvensional karena berbagai alasan. Beberapa tinggal di wilayah yang sulit dijangkau, ada yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, atau memiliki bakat khusus yang membutuhkan pola pendidikan yang lebih fleksibel. Di sinilah homeschooling hadir sebagai solusi pendidikan yang lebih personal dan manusiawi.
Homeschooling merupakan bagian dari pendidikan informal, di mana orang tua bertanggung jawab utama dalam proses pembelajaran anak. Pembelajaran bisa dilakukan di rumah atau tempat lain yang nyaman, dengan tujuan mengembangkan potensi anak sesuai minat, bakat, dan gaya belajar masing-masing. Di Indonesia, homeschooling diakui secara hukum dan menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.
Pengakuan ini diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 129 Tahun 2014, yang menempatkan homeschooling sebagai layanan pendidikan dasar dan menengah bagi murid yang orang tuanya memilih menyelenggarakan pendidikan mandiri. Dengan demikian, homeschooling bukan hanya pilihan alternatif, tetapi juga bagian dari upaya negara menciptakan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berkualitas.
Meski telah diakui secara hukum, praktik homeschooling di lapangan belum sepenuhnya terstruktur seperti sekolah konvensional. Salah satu tantangan utamanya adalah legalitas, pendataan, akreditasi, dan pengakuan hasil belajar. Banyak penyelenggara homeschooling masih kurang memahami mekanisme operasional yang sah, sehingga status administratif mereka tidak jelas.
Hal ini berdampak pada peserta didik, karena tanpa pendaftaran resmi, mereka tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibatnya, hak-hak peserta didik seperti mendapatkan rapor atau ijazah nasional terabaikan. Dalam jangka panjang, hal ini menghambat kelanjutan pendidikan maupun mobilitas ke jenjang yang lebih tinggi.
Minat masyarakat terhadap homeschooling terus meningkat seiring dengan peningkatan kesadaran bahwa setiap anak unik dan tidak selalu cocok dengan sistem pendidikan seragam. Faktor-faktor seperti keterbatasan geografis, kondisi kesehatan, kesibukan orang tua, serta kebutuhan pengembangan bakat khusus di bidang olahraga, seni, atau sains semakin mendorong orang tua untuk memilih homeschooling.
Pemerintah juga mulai mendukung homeschooling melalui kebijakan nasional. Dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN 2025–2029), pemerintah menegaskan pentingnya layanan pendidikan yang fleksibel dan berbasis komunitas. Homeschooling dipandang sebagai strategi penting dalam percepatan Wajib Belajar 13 Tahun dan solusi efektif untuk mencegah Anak Tidak Sekolah (ATS).
Namun, homeschooling tetap menghadapi tantangan, terutama dalam menjembatani antara kemandirian keluarga dan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang dapat menjaga fleksibilitas tanpa mengorbankan mutu dan akuntabilitas.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menetapkan program homeschooling yang afiliasi dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 51 Tahun 2025. Melalui afiliasi ini, murid homeschooling tetap belajar mandiri namun bernaung di bawah Satuan Pendidikan Nonformal, yaitu SKB atau PKBM.
Dalam penyelenggaraannya, orang tua tetap menjadi aktor utama. Mereka perlu memiliki komitmen, kemampuan pendanaan, serta rencana pembelajaran yang jelas dan terdaftar di Dinas Pendidikan. Orang tua juga bertindak sebagai pendidik utama, tetapi dapat bekerja sama dengan tenaga profesional atau pendidik dari SKB/PKBM jika diperlukan.

Kurikulum homeschooling tetap mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan nasional, dengan muatan wajib Pendidikan Agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia. Di luar itu, kurikulum dapat diperkaya sesuai kebutuhan anak. Proses belajar menekankan pembelajaran kontekstual, seperti belajar dari alam, museum, pasar, atau lingkungan sekitar secara bermakna dan menyenangkan.
Melalui mekanisme afiliasi ini, beberapa capaian penting dapat dirasakan langsung. Misalnya, murid homeschooling memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tercatat resmi dalam Dapodik. Mereka juga berhak mendapatkan rapor setiap semester serta ijazah nasional setelah menyelesaikan jenjang pendidikan.
Untuk menjamin mutu pembelajaran, homeschooling diperkuat melalui afiliasi dengan SKB atau PKBM yang memiliki NPSN dan terakreditasi minimal predikat “Baik”. Persyaratan ini bukan hanya urusan administratif, tetapi juga upaya memastikan proses penilaian berjalan objektif dan akuntabel. Di sisi lain, orang tua tidak sendirian, mereka mendapat pendampingan teknis untuk menyusun rencana pembelajaran hingga evaluasi.
Hasil belajar homeschooling tidak selalu diukur berdasarkan angka ujian, melainkan pada portofolio karya berupa rekaman otentik yang menjadi kekuatan utama dan jati diri dari homeschooling itu sendiri.
Untuk menjamin ekosistem ini tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejumlah langkah perbaikan terus diupayakan. Pertama, prosedur pendaftaran distandardisasi dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja untuk penerbitan surat tanda daftar. Kedua, sistem pelaporan disusun lebih terstruktur melalui laporan berkala dan portofolio belajar.
Pemerintah pusat berperan menyusun norma dan standar, sementara pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan. Aturan mobilitas murid juga diperjelas, sehingga perpindahan dari homeschooling ke sekolah formal atau program kesetaraan dapat dilakukan secara adil dan terukur. Jika terjadi penyimpangan, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan memberikan sanksi hingga pencabutan tanda daftar.
Dengan kebijakan afiliasi ini, homeschooling diharapkan tidak lagi dipandang sebagai pendidikan “pinggiran”, melainkan bagian integral dari pendidikan nasional yang fleksibel, bermutu, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan anak Indonesia.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











