"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Kongkaligong Pejabat Bea Cukai dan Swasta Bawa Barang KW Tanpa Pemeriksaan

KPK Mengungkap Praktik Impor Barang Ilegal Tanpa Pemeriksaan Bea Cukai

Pada 4 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung yang berhasil mengamankan 17 orang dan menetapkan enam tersangka. OTT ini terkait praktik impor barang ilegal atau KW tanpa pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.

Mekanisme Penyelundupan yang Terbongkar

Praktik penyelundupan ini dilakukan melalui keterlibatan pejabat Bea Cukai dan perusahaan swasta PT Blueray. Modus utama adalah pengaturan jalur impor agar barang tersebut tidak melewati pemeriksaan fisik. Dalam sistem kepabeanan, ada dua jalur pemeriksaan, yaitu jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan menyeluruh.

Dalam kasus ini, para pelaku diduga memanipulasi parameter jalur merah. Seorang pegawai DJBC berinisial FLR menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen. Rule set ini kemudian dimasukkan ke mesin targeting, sehingga barang-barang milik PT Blueray bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk jalur merah.

Aliran Suap Rutin

Selain pengaturan jalur, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai. Uang tersebut diberikan beberapa kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi, dan disebut sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas kemudahan dan pengondisian jalur impor yang diberikan.

Barang Bukti Senilai Rp40,5 Miliar Disita

Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut disita dari kediaman para tersangka, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak PT Blueray. Rinciannya meliputi:

  • Uang tunai: Rp1,89 miliar
  • Dollar Amerika Serikat: USD 182.900
  • Dollar Singapura: SGD 1,48 juta
  • Yen Jepang: JPY 550.000
  • Logam mulia: 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar
  • Logam mulia: 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar
  • Satu jam tangan mewah: Rp138 juta

KPK langsung menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *