"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Daerah  

Walhi Beberkan Penyebab Longsor Bandung Barat

Penyebab Bencana Longsor di Bandung Barat

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menjelaskan dugaan penyebab bencana longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU) menjadi faktor utama.

“Longsor itu adalah akumulasi dari berbagai kegiatan yang tidak sesuai. Baik dalam konteks ketidaksesuaian tata ruang maupun kegiatan-kegiatan yang sebetulnya tidak boleh dilakukan,” ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 25 Januari 2026.

Kawasan Bandung Utara merupakan kawasan seluas 38.543,33 hektare yang difungsikan sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan untuk wilayah Cekungan Bandung. “KBU ini berfungsi sebagai konservatif. Daerah resapan air, daerah konservasi, dan daerah lindung,” jelasnya.

Kabupaten Bandung Barat memiliki banyak lereng atau perbukitan yang rentan terhadap tanah amblas, longsor, banjir, dan lumpur. Kerentanan ini disebabkan oleh berbagai kegiatan yang menurunkan resapan air.

Pengembangan Properti yang Tidak Sesuai Tata Ruang

Salah satu kegiatan yang merusak daya dukung lingkungan adalah betonisasi atau pembangunan properti seperti perumahan, vila, dan resor. Pembangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang dan lingkungan hidup di KBU.

Berdasarkan data sebaran lahan terbangun di KBU tahun 2021 yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, ada 382.762 unit lahan terbangun di KBU. Sebanyak 46,2 persen dari unit itu berada di Kabupaten Bandung Barat.

Menurut catatan Walhi Jawa Barat, terdapat 3.000 bangunan komersil di KBU pada 2013. Walhi menduga 30 persen dari bangunan tersebut bermasalah dalam tata ruang dan lingkungan hidup. Bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak mengantongi rekomendasi gubernur.

“Tidak sedikit pula bangunan yang berdiri meskipun memiliki IMB, namun tidak mengantongi rekomendasi gubernur,” tambahnya.

Pelanggaran Peraturan Daerah

Pendirian bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang KBU. Aturan ini menyatakan bahwa izin pengembangan kawasan harus menerapkan rekayasa teknik/eko arsitektur/rekayasa vegetative. Tujuannya adalah menghindari penurunan kapasitas penyerapan air ke dalam tanah dan meminimalkan potensi bencana kelongsoran tanah.

Aturan ini juga menegaskan bahwa pemanfaatan ruang di KBU harus mendapatkan izin dari Bupati/Walikota dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Selain itu, aturan ini melarang pendirian bangunan tanpa izin.

Faktor Lain yang Menyebabkan Bencana

Selain masalah pembangunan, Wahyudin menyebutkan bahwa kegiatan pertanian yang tidak menggunakan metode terasaring menjadi salah satu penyebab penurunan daya dukung. Pertanian boleh dilakukan asal menggunakan pola dan mekanisme terasaring.

Kerusakan lain juga disebabkan oleh pengembangan wisata. Berdasarkan analisis tersebut, Wahyudin menilai hujan hanya menjadi pemicu longsor. Faktor utama bencana adalah alih fungsi lahan di kawasan tersebut. Berbagai kegiatan membuat tanah menjadi labil dan daya serap air menurun.

“Sehingga tanah sudah tidak bisa menahan air limpasan pada saat hujan. Kontribusi yang paling besar juga terhadap run off yang masuk ke anak-anak sungai,” ujarnya.

Ancaman Bencana yang Tak Terhindarkan

Menurut Wahyudin, semua daerah di KBU sudah memiliki kerentanan serius. Apalagi KBU terdapat patahan Lembang atau Sesar Lembang. Akumulasi kegiatan betonisasi yang dipicu intensitas hujan akan menyebabkan patahan lembang. “Sehingga bencana tidak terhindarkan,” katanya.

Langkah yang Harus Dilakukan

Menghadapi situasi ini, pemerintah harus segera melakukan audit lingkungan. Walhi juga meminta pemerintah untuk melakukan moratorium dan penertiban kegiatan-kegiatan yang ilegal.

Wahyudin menyayangkan pemerintah yang baru menyadari ada kerusakan lingkungan ketika ada korban jiwa. Menurut dia, bencana ini merupakan bukti ketidakseriusan pemerintah.

Bencana banjir bandang disertai tanah longsor di Bandung Barat terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026. Bencana tersebut mengakibatkan 11 korban jiwa, sementara 79 warga lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *