"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Tiga Polisi Biarkan Rekan Perkosa Calon Polwan, Hanya Beri Permintaan Maaf, Publik Marah

Penempatan Khusus untuk Tiga Anggota Polisi Terkait Kasus Pemerkosaan Remaja

Polda Jambi memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari kepada tiga anggota polisi, yaitu Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Sanksi ini diberikan setelah mereka menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026) terkait keterlibatan dalam kasus pemerkosaan seorang remaja perempuan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum anggota kepolisian. Polda Jambi mengambil langkah tegas terhadap ketiga anggota tersebut yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Sanksi patsus diberikan sebagai bentuk tindakan disiplin terhadap perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan aturan kepolisian.

Sanksi tersebut diberikan terkait kasus pemerkosaan yang terjadi pada Jumat (14/11/2025). Meskipun bukan pelaku utama, ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Sidang kode etik dilakukan untuk mengevaluasi peran masing-masing anggota polisi saat kejadian berlangsung.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa ketiganya berada di lokasi kejadian dan menyaksikan peristiwa tersebut. Selain itu, mereka juga disebut sempat membantu para pelaku utama dalam melakukan aksinya. Mereka diketahui menyaksikan dan membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk dimasukkan ke dalam mobil.

Temuan ini menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin terhadap ketiga anggota polisi tersebut. Hingga kini, proses penanganan kasus masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil.

Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).

Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menilai sanksi yang diberikan terhadap tiga oknum tersebut belum maksimal atau tidak sesuai dengan rasa keadilan.

Romi mengatakan, sanksi meminta maaf tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh kliennya yang merupakan remaja yang disebut calon Polwan. Dia menambahkan, tanpa adanya peran atau bantuan tiga oknum tersebut, pemerkosaan itu tidak akan bisa dilakukan oleh empat pelaku.

“Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di-PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana,” tambah Romi.

Sanksi 21 hari penahanan dan pembinaan rohani ini, kata Romi, hanya merupakan sanksi administratif. “Jadi, apakah ini cukup untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana?” jelasnya.

Menurut Romi, jika tindakan “membantu” yang dilakukan ketiga anggota tersebut memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP (turut serta atau membantu kejahatan), dia mendesak agar proses pidana umum tetap dijalankan secara transparan.

“Kami akan melapor ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri untuk menilai ulang putusan ini. Kami juga akan mengawal betul hak-hak korban, yakni resitusi dan pemulihan korban,” kata Romi.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *