"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Sumpah Palsu di Lebak: Wanita Dipaksa Injak Al-Qur’an karena Tuduhan Bedak Hilang

Peristiwa di Lebak yang Viral Akibat Pemaksaan Sumpah dengan Menginjak Al-Qur’an

Sebuah peristiwa yang memicu reaksi keras dari masyarakat terjadi di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang perempuan diduga dipaksa melakukan sumpah dengan cara yang tidak pantas, termasuk menginjak Al-Qur’an. Kejadian ini menimbulkan kemarahan luas dan menjadi sorotan publik.

Konflik Dipicu oleh Tuduhan Pencurian

Peristiwa ini bermula dari dugaan pencurian barang senilai sekitar Rp250 ribu. Korban, yang berinisial MT, disebut dituduh mencuri produk kecantikan seperti bedak dan parfum dari sebuah salon. Namun, tuduhan tersebut tidak didukung bukti atau saksi yang jelas. Karena korban menolak mengakui kesalahan, salah satu pelaku, NL, meminta korban untuk bersumpah demi Allah.

Tekanan Memuncak, Al-Qur’an Dijadikan Alat Sumpah

Dalam proses pemeriksaan, situasi semakin tegang ketika NL mengambil Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai alat sumpah. Korban, yang dalam kondisi tertekan, akhirnya dipaksa menginjak kitab suci tersebut sebagai bentuk pembuktian. Tindakan ini kemudian memicu kemarahan publik setelah videonya tersebar luas.

Nilai Kerugian Kecil, Dampak Besar

Meski nilai kerugian hanya sekitar Rp250 ribu, dampak dari peristiwa ini sangat besar. Keluarga korban, melalui Edi Setiawan, menjelaskan bahwa korban telah bersumpah demi Allah tetapi tetap tidak dipercaya. Mereka menegaskan bahwa korban tidak bersalah dan semua tindakan dilakukan dalam keadaan tertekan.

Harapan Keluarga dan Proses Hukum

Keluarga berharap korban segera dipulangkan serta mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Mereka juga meminta agar pihak yang diduga melakukan pemaksaan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Lebak, Herfio Zaki, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan berkat kerja sama masyarakat dan aparat kepolisian. “Kedua terduga saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Lebak,” ujarnya.

Pendalaman Kasus dan Imbauan Kepolisian

Penangkapan dilakukan oleh personel dari wilayah Malingping dan Wanasalam sebelum keduanya dibawa ke Mapolres Lebak. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Dukungan juga datang dari Polda Banten yang turut menurunkan tim guna membantu proses penyelidikan.

Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, sembari menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.

Rekaman Viral yang Picu Reaksi Luas

Sebelumnya, video berdurasi 2 menit 18 detik yang memperlihatkan dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an telah beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban tampak berada dalam tekanan dan didesak untuk melakukan sumpah terkait dugaan pencurian di sebuah salon kecantikan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa konflik kecil sekalipun dapat berkembang menjadi persoalan besar ketika disertai tekanan, emosi, dan tindakan yang melanggar norma hukum maupun nilai-nilai sosial.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *