Mantan Pejabat Negeri Tiow dan Empat Stafnya Dituntut Berat atas Dugaan Korupsi
Sejumlah mantan pejabat dan staf di Negeri Tiow, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, dituntut berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Cabang di Saparua. Enam terdakwa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa selama periode 2020 hingga 2022.
Kasus Korupsi Dana Desa yang Menimbulkan Kerugian Negara
Perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Tiow. Total kerugian keuangan negara yang tercatat mencapai Rp 1.112.984.017 dari total anggaran sebesar Rp 4,5 miliar.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor: 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, kerugian mencapai sebesar Rp 906.663.667.00. Selain itu, hasil pemeriksaan penyidik cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua juga menemukan kerugian keuangan negara dari PAD sebesar Rp 206.320.350.
Sidang Dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Martha Maitimu sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Antonius Sampe Sammine dan Hakim Bonni Alim Hidayat sebagai Hakim Anggota. Pembacaan surat tuntutan dilakukan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Saparua, Asmin Hamza, yang bertindak sebagai JPU.
Keenam terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Agusthinus Pieters, mantan Pejabat Negeri Tiow 2020–2022
- Helny Kaitijly, mantan Sekretaris
- Greny Helmy, mantan Bendahara
- Theo Matahelumual, Kasi Pembangunan
- Benhur Paliama, Kasi Pemberdayaan
- Stela Helena Pieters, Kaur TU
Tuntutan Hukuman yang Berbeda-Beda
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan anggaran desa. Mereka diduga membuat nota dan kuitansi fiktif yang bertentangan dengan beberapa peraturan, seperti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut keenam terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, serta Pasal 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1.
Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari pidana pokok hingga ganti kerugian keuangan negara. Beberapa contohnya adalah:
- Agusthinus Pieters dituntut pidana pokok 4 tahun 6 bulan penjara dan ganti kerugian negara sebesar Rp 600-an juta.
- Greny Helmy dituntut pidana pokok 3 tahun penjara dan ganti kerugian negara sebesar Rp 30-an juta.
- Helny Kaitijly dituntut pidana pokok 3 tahun 6 bulan penjara dan ganti kerugian negara sebesar Rp 80-an juta.
- Theo Matahelumual, Stela Helena Pieters, dan Benhur Paliama masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan besaran ganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 14 juta, Rp 21 juta, dan Rp 200-an juta.
Jika tidak mampu membayar kerugian negara, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian tersebut. Jika harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Denda dan Agenda Sidang Berikutnya
Selain hukuman pidana, keenam terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











