Penangkapan Oknum Kepala Sekolah yang Terlibat dalam Pengoplosan Gas LPG
Polres Brebes berhasil menangkap seorang oknum kepala sekolah SMK swasta dan rekan kerjanya karena terlibat dalam pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg. Aksi ini dilakukan di wilayah Paguyangan, Kabupaten Brebes, pada Rabu (8/4/2026).
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator ganda yang dimodifikasi. Dengan cara ini, mereka bisa menjual gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dengan harga yang lebih murah dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kerugian Negara Mencapai Rp802 Juta
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyebutkan bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak Februari 2026 dan telah merugikan negara hingga sekitar Rp802 juta. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 79 tabung LPG 12 kg dan 4 tabung LPG 3 kg. Selain itu, juga ditemukan berbagai alat seperti regulator ganda rakitan, potongan kayu, obeng, serta karet seal.
Dalam setiap sesi operasi, sindikat ini mampu menghasilkan antara 8 hingga 10 tabung LPG 12 kg oplosan. Tabung besar tersebut kemudian dijual dengan harga Rp190.000 per tabung, jauh di bawah HET yang mencapai kisaran Rp266.000. Dari bisnis ilegal ini, KH meraup keuntungan bersih sekitar Rp500.000 per produksi.
Peran Pelaku dalam Bisnis Ilegal
KH bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia modal dan tempat, sedangkan TR berperan sebagai operator eksekutor yang melakukan pemindahan isi gas. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas mendapati TR tengah melakukan aktivitas pemindahan isi LPG. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan murni atas perintah KH.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Atas perbuatannya, KH dan TR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kejadian yang Menggemparkan Masyarakat
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Brebes. Seorang oknum kepala sekolah yang seharusnya menjadi contoh teladan justru terlibat dalam tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Praktik pengoplosan gas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu distribusi gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin.
Kesimpulan
Aksi pengoplosan gas LPG yang dilakukan oleh KH dan TR merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan fasilitas pendidikan untuk kepentingan pribadi. Polres Brebes telah menunjukkan komitmen dalam memberantas tindakan ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan institusi pendidikan lainnya agar tidak terulang kembali.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











